Dalami Aliran Dana Suap DJKA Klaster Medan, KPK Panggil Eks Sekretaris PT KA Properti
KPK panggil eks Sekretaris KAI Properti, telusuri aliran dana suap DJKA klaster Medan.
Ringkasan Berita:
- KPK periksa Edy Kuswoyo, eks Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen.
- PT KA Properti Manajemen ditetapkan sebagai tersangka korporasi bersama PT Istana Putra Agung.
- Kasus suap terkait proyek jalur kereta api di wilayah Medan, Sumatera Utara.
- Pemeriksaan fokus pada pengaturan lelang, pemberian fee, dan aliran dana ke pejabat Ditjen KA.
- Kasus bermula dari OTT April 2023, melibatkan proyek strategis nasional di Jawa dan Makassar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Kasus dugaan suap di DJKA Kementerian Perhubungan adalah skandal korupsi besar yang melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai wilayah, termasuk Medan, Surabaya, dan Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 dan hingga kini masih terus dikembangkan.
Pada hari ini, Senin (1/12/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edy Kuswoyo, yang menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen (KAPM).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api untuk wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin.
Pemanggilan Edy Kuswoyo dinilai strategis mengingat posisi PT KA Properti Manajemen yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam sengkarut kasus ini.
Hingga pertengahan 2025, KPK tercatat telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT KA Properti Manajemen dan PT Istana Putra Agung (IPA).
Langkah ini juga beriringan dengan upaya KPK menelusuri sosok sentral yang berperan sebagai pengepul dana haram untuk kepentingan pejabat Ditjen KA.
Sebelumnya, pada Kamis (27/11/2025), penyidik KPK telah memeriksa tiga terpidana di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, yaitu Freddy Gondowardojo, Harno Trimadi, dan Hardho.
Pemeriksaan maraton ini bertujuan untuk memetakan siapa saja pihak yang bertugas mengoordinasikan atau "mengkompulir" uang suap agar sampai ke tangan pejabat di Ditjen KA, serta mendalami modus pengaturan lelang dan pemberian fee kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Pemeriksaan terkait pengaturan lelang dan pemberian fee kepada PPK, serta pihak yang mengompulasi dana untuk kepentingan Ditjen KA," jelas Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang.
Dugaan rasuah ini melibatkan berbagai proyek strategis nasional, mulai dari jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, jalur KA di Makassar, hingga perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain untuk memastikan pertanggungjawaban hukum, baik dari sisi pemberi, penerima, maupun perantara dana dalam mega proyek infrastruktur tersebut.
BERITA TERKAIT
Baca juga: Periksa Plt Dirut PT KA Properti Manajemen, KPK Dalami Aliran Fee Perbaikan Perlintasan Sebidang
Baca juga: KPK Dakwa Eks Dirut dan Vice President PT KA Properti Manajemen Suap Pejabat Kemenhub Rp 1,12 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-1.jpg)