Rabu, 21 Januari 2026

Anak Legislator Bunuh Pacar

Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur

Dijebloskannya Meirizka Widjaja ke Lapas Pondok Bambu setelah vonis tiga tahun yang menjeratnya dalam perkara tersebut telah inkrah

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
MEIRIZKA DIEKSEKUSI KE LAPAS - Terdakwa sekaligus ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Meirizka Widjaja telah dijebloskan oleh Jaksa Ekskutor Kejari Jakarta Pusat usai vonis 3 tahun yang dijatuhkan hakim telah berkekuatan hukum tetap. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi terhadap Meirizka Widjaja 
  • Meirizka telah dijebloskan oleh Jaksa ekskutor Kejari Jakarta Pusat ke Lapas Pondok Bambu
  • Dijebloskannya Meirizka Widjaja ke Lapas Pondok Bambu setelah vonis tiga tahun yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan eksekusi terhadap Meirizka Widjaja salah satu terdakwa kasus suap majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.

Meirizka yang juga ibu dari Ronald Tannur telah dijebloskan oleh Jaksa ekskutor Kejari Jakarta Pusat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Tangis Meirizka Widjaja Salahkan Lisa Rachmat Karena Menyeretnya dalam Kasus Ronald Tannur

Dijebloskannya Meirizka Widjaja ke Lapas Pondok Bambu setelah vonis tiga tahun yang menjeratnya dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk Meirizika ibunya Ronald Tannur sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat ke Lapas Pondok Bambu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka telah divonis 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/6/2025) lalu.
Selain pidana badan, dalam perkara tersebut Meirizka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Di persidangan majelis hakim juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman untuk terdakwa Meirizka Widjaja.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi. Serta Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan.

Baca juga: Meirizka Widjaja, Ibunda Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Suap Kepada 3 Hakim PN Surabaya

Sementara itu hal yang meringankan korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat melanggar hukum kliennya yang awam hukum. 

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Meirizka Widjaja tidak menolaknya.

"Yang Mulia saya menerima," kata terdakwa Meirizka Widjaja di persidangan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved