Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Sebut Peraturan Polri 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Komisi III DPR RI menyebut jika Perpol tersebut dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan Berita:
- Sebut Perpol 10/2025 tak bertentangan dengan putusan MK
- Putusan MK hanya menghapus frasa multitafsir yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri
- Sebut penempatan anggota Polri di 17 Kementerian/Lembaga itu tidak melanggar konstitusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri menimbulkan sejumlah perdebatan.
Namun, Komisi III DPR RI menyebut jika Perpol tersebut dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perpol Nomor 10 Tahun 2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Minggu (14/12/2025).
Politikus Gerindra tersebut mengatakan dalam putusan MK itu hanya menghapus frasa multitafsir yakni "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
"Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri," ungkapnya.
Baca juga: Perpol Jabatan Sipil Picu Multitafsir, Pakar Soroti Risiko Kebingungan Publik soal Putusan MK
"Frasa 'jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian' sama sekali tidak dibatalkan oleh MK. Dengan demikian masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut dengan Polri," sambungnya.
Untuk itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta I yang meliputi Kota Jakarta Timur tersebut mengatakan penempatan anggota Polri di 17 Kementerian/Lembaga itu tidak melanggar konstitusi sepanjang bertugas sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Baca juga: Perpol Kapolri soal Jabatan Sipil Dinilai Bukan Pembangkangan Konstitusi, Polemik Terus Bergulir
"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK," tegasnya.
Daftar 17 Kementerian/Lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Perpol Nomor 10/2025 tersebut diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025.
Kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum selang sehari kemudian.
Adapun Perpol 10/2025 mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Dalam beleid itu, anggota Polri dapat ditugaskan ke jabatan di luar kepolisian dengan syarat melepaskan jabatan di Polri.
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian TR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Habiburokhman-ditemui-di-DPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.