Jumat, 24 April 2026

Talkshow Kacamata Hukum 22 Desember 2025: YouTuber Hina Suku Berujung Hukuman

Kacamata hukum bahas YouTuber Resbob yang hina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung bersama Dosen Fakultas Hukum UNY, Ali Masykur Fathurrahman.

Penulis: Rifqah
(DOK. OXVA)
YOUTUBER HINA SUKU - Kacamata hukum bahas YouTuber Resbob yang hina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung bersama Dosen Fakultas Hukum UNY, Ali Masykur Fathurrahman. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama YouTuber Resbob belakangan ini menjadi perbincangan publik setelah sebuah potongan video siaran langsung miliknya menyebar luas di media sosial.

Dalam tayangan itu dia melontarkan ucapan yang dinilai menghina masyarakat suku Sunda serta pendukung Persib Bandung, Viking.

Pernyataan Resbob itu kemudian memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat hingga dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat oleh perwakilan Viking Persib Club.

Sebab, mereka menilai unggahan tersebut tidak hanya menghina komunitas suporter namun juga merendahkan martabat masyarakat suku Sunda secara umum.

Kini Resbob sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di penjara. Dia diduga melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan hukum lainnya.

Dalam pemeriksaan sementara, motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung.

Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh Youtuber bernama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu untuk meningkatkan jumlah penonton dan memperoleh keuntungan finansial. 

Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta, Ali Masykur Fathurrahman, S.H, M.H.

Link YouTube:

(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved