Lokataru Tanggapi Perpres Kepatuhan Bisnis dan HAM Tak Kunjung Diteken
Draf Perpres tentang Kepatuhan Bisnis dan HAM di tangan Airlangga Hartarto yang tak kunjung diteken diduga karena ada konflik kepentingan.
Ringkasan Berita:
- Aktivis HAM Haris Azhar menyinggung draf Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Bisnis dan HAM di tangan Airlangga Hartarto yang tak kunjung diteken.
- Ada dugaan lamanya persetujuan ini karena adanya gesekan kepentingan antara bisnis pejabat di pemerintahan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) cum Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar menyinggung lamanya persetujuan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Bisnis dan HAM yang saat ini berada di meja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Haris curiga lamanya persetujuan ini karena adanya gesekan kepentingan antara bisnis pejabat di pemerintahan. Sehingga draf Perpres ini berlarut dan tidak menjadi prioritas.
"Saya khawatir ya, background personal dia, background bisnis dia, jadi membuat dia agak... gimana nih, gimana nih gitu. Kalau soal waktu, masa... kalaupun memang soal waktu dia sibuk, hal ini kan penting. Harusnya dijadiin prioritas," kata Haris di acara dialog yang digelar Kementerian HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Haris Azhar yang juga koordinator KontraS 2010-2016 ini menyebut tidak perlu ada desak - mendesak. Pejabat pemerintah semestinya sadar dan mengetahui tanggung jawabnya untuk mempercepat kebijakan yang berpengaruh pada masyarakat luas.
Mengingat Perpres ini mengatur tentang indikator penting bagi semua praktik bisnis yang operasionalnya melibatkan sejumlah angka tenaga kerja dan area - area yang dilindungi.
Baca juga: Soal Status Bandara IKN Berubah Jadi Umum, Kemenhub: Tunggu Perpres
"Bukan desakan, ini soal tanggung jawab sebagai pejabat. Yakan? Ngapain desak-desakan, dia mesti tahu dong. Supaya ini cepat gitu loh, semua proses juga cepat," katanya.
Draft Perpres di Meja Menko Perekonomian
Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, Sofia Alatas mengatakan Perpres soal Kepatuhan Bisnis dan HAM ini sudah disetujui oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan kini telah berada di meja Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Setelah dari Kemenko Perekonomian, draf Perpres akan dibawa ke meja Presiden Prabowo Subianto untuk pengesahan.
Baca juga: Perpres Ojek Online Sedang Digodok, Grab Siap Ikuti Keputusan Pemerintah
Ia menegaskan bahwa penggodokan Perpres ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan, aktivis, dan kementerian/ lembaga terkait.
"Posisinya sekarang berada di Kemenko Perekonomian, tinggal menunggu surat persetujuanlah bahasa nya dari Kemenko, karena dari Setneg sendiri sudah oke."
"Nah setelah itu kita akan memasukkan mungkin dengan Setneg akan melakukan tahapan berikutnya kepada presiden untuk meminta pengesahan," kata Sofia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Haris-Azhar-Lokataru-OK-__.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.