Selasa, 9 Juni 2026

3 Pasal UU KUHP Digugat ke MK: Perzinaan, Pidana Mati, serta Penghinaan Pemerintah

UU KUHP sudah digugat sebanyak tiga kali ke MK meski baru resmi diterapkan pada 2 Januari 2026 mendatang. Ada tiga pasal yang digugat.

Tayang:
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
UU KUHP DIGUGAT - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. UU KUHP sudah digugat sebanyak tiga kali ke MK meski baru resmi diterapkan pada 2 Januari 2026 mendatang. Ada tiga pasal yang digugat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Pemohon pun merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut karena sebagai mahasiswa tidak dapat melaksanakan kewajiban akademik dan profesional secara penuh.

Dalam petitumnya, pemohon memohon agar hakim mengabulkan gugatannya dan menyatakan Pasal 411 ayat 2 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

2. Pasal tentang Pidana Mati

Gugatan kedua juga dilayangkan oleh mahasiswa sebanyak delapan orang. Adapun gugatannya terkait dengan Pasal 100 ayat 1 dan 4 KUHP tentang Pidana Mati.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

Pasal 100

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

b. peran terdakwa dalam tindak pidana.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Pemohon merasa pasal tersebut telah merugikannya karena membuat proses pembelajaran sebagai mahasiswa Ilmu Hukum.

"Bahwa para pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang seluruhnya berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang secara langsung dan berkelanjutan dalam kegiatan akademiknya menggunakan Pasal 100 KUHP sebagai objek pembelajaran dan analisis hukum pidana, khususnya terkait mekanisme perubahan jenis pidana berdasarkan perkembangan perilaku pidana," tulis pemohon.

Selain itu, pemohon menilai frasa 'rasa penyesalan', 'harapan untuk memperbaiki diri', serta 'sikap dan perbuatan terpuji' yang tertuang dalam ayat 1 dan 4 tidak memiliki standar yang jelas.

Sehingga, frasa tersebut berujung pada penafsiran subjektif masing-masing hakim selaku pemberi vonis.

"Sehingga membuka ruang ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara, dan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya," tulisnya.

Pemohon juga menganggap frasa di atas berpotensi menimbulkan erosi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Sesuai Minatmu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved