Konflik Palestina Vs Israel
MUI Kecam Israel Larang Organisasi Kemanusiaan di Gaza: Bentuk Kebiadaban
MUI mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional untuk beroperasi
Ringkasan Berita:
- MUI mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional untuk beroperasi
- Kebijakan tersebut dianggap tindakan kejam, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional
- MUI menegaskan bahwa dalih keamanan yang kerap digunakan Israel tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras keputusan pemerintah Zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk dokter dan tenaga medis, untuk beroperasi di Jalur Gaza.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan kejam, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional.
Bahkan, menurutnya, kebijakan itu mencerminkan upaya sadar dan terencana untuk menjadikan penderitaan warga sipil Gaza sebagai instrumen politik dan militer.
"Dalam kondisi Gaza yang telah hancur akibat agresi berkepanjangan, penghalangan bantuan kemanusiaan adalah bentuk hukuman kolektif yang secara tegas dilarang oleh hukum internasional," ujar Sudarnoto dalam pernyataannya, Jumat (2/1/2026).
Alasan Israel Melarang
Menurut situs Khaberni, mulai akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, Israel melarang lebih dari 30 organisasi kemanusiaan internasional beroperasi di Gaza, termasuk Doctors Without Borders (MSF), Norwegian Refugee Council, CARE International, World Vision, dan Oxfam.
- Larangan ini dikritik keras oleh PBB dan komunitas internasional karena memperburuk krisis kemanusiaan di Gaza.
- Israel mewajibkan organisasi menyerahkan daftar nama staf Palestina, detail pendanaan, dan operasi.
- Alasannya Israel mengklaim aturan ini untuk mencegah infiltrasi Hamas dan kelompok militan ke dalam lembaga bantuan.
- Jika tidak memenuhi syarat, izin operasi dicabut mulai 1 Januari 2026.
Melampaui Batas Konflik
Ia menegaskan bahwa dalih keamanan yang kerap digunakan Israel tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum.
Menurutnya, fakta di lapangan justru memperlihatkan penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil.
"Tindakan ini semakin menegaskan bahwa agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius, bahkan genosida," katanya.
Sudarnoto menekankan bahwa tenaga medis dan organisasi kemanusiaan secara mutlak harus dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.
Setiap upaya menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir mereka dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurutnya pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional.
Atas dasar itu, MUI menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan:
- Pertama, mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan seluruh mekanisme internasional terkait untuk segera bertindak tegas, tidak sekadar mengeluarkan pernyataan, guna memastikan akses penuh dan tanpa syarat bagi bantuan kemanusiaan ke Gaza.
- Kedua, mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memainkan peran kepemimpinan moral dan diplomatik yang lebih kuat di tingkat global dalam menuntut akuntabilitas Israel atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan.
- Ketiga, mengajak komunitas internasional, lembaga keagamaan, dan masyarakat sipil dunia untuk menolak segala bentuk normalisasi, pembenaran, dan pembungkaman terhadap kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
- Keempat, MUI menegaskan bahwa membela rakyat Palestina merupakan panggilan moral universal sekaligus amanat konstitusional bangsa Indonesia.
Selama Israel terus melakukan tindakan yang merampas hak hidup, martabat, dan kemanusiaan rakyat Gaza, MUI menyatakan akan terus menyuarakan kecaman dan mendorong perjuangan keadilan di berbagai forum nasional maupun internasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Truk-Bantuan-Masuki-Gaza-Utara_20251114_145213.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.