Rabu, 27 Mei 2026

Link PDF Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Seleksi PPPK KemenHAM 2026, Lengkap dengan Contohnya

Sebelum mendaftar seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), pelamar wajib menyiapkan dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.

Tayang:
menpan.go.id
SELEKSI PPPK KEMENHAM - Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dilaksanakan di Jakarta, Minggu (19/11/2024). Sebelum mendaftar seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), pelamar wajib menyiapkan dokumen surat lamaran dan surat pernyataan. 

Nama : .................................................................
Nomor Induk Kependudukan (NIK) : .................................................................
Alamat : .................................................................
Jenjang pendidikan : .................................................................
Program Studi / Jurusan : .................................................................
Jabatan yang dilamar : .................................................................
Nomor telepon / HP : .................................................................
Alamat email : .................................................................

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:

Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.

Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Tidak pernah diberhentikan dengan tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran seleksi.

Tidak bertatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Pelamar tidak pernah mengundurkan diri sebagai peserta lulus tahap akhir seleksi ASN (CPNS/PPPK) dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamar belum pernah memperoleh pendaftaran PPPK instansi lain dalam periode pendaftaran kebutuhan pegawai atau seleksi Penyediaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2025.

Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Sehat jasmani dan rohani, adapun ketentuan yang gugur dan sehat, mampu mengelola emosi, berpikir positif dan dapat berinteraksi sosial, dibuktikan dengan:
a) Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
b) Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dan unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Memiliki klasifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

Sesuai Minatmu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved