Minggu, 17 Mei 2026

Komika Pandji Pragiwaksono

Djarot PDIP Nilai Materi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Bagian dari Kebebasan Berekspresi

Ketua DPP PDIP menilai komedi bertajuk Mens Rea Pandji Pragiwaksono berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik. 

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fersianus Waku
POLITIKUS PDIP - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025). Ia menilai komedi bertajuk Mens Rea Pandji Pragiwaksono berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.  

Ringkasan Berita:
  • Konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan
  • Djarot Saiful Hidayat, menilai komedi bertajuk Mens Rea yang dilakoni komika Pandji Pragiwaksono berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik
  • Penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan ketakutan publik, membungkam kritik dan melemahkan kualitas demokrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat, menilai komedi bertajuk Mens Rea yang dilakoni komika Pandji Pragiwaksono berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik. 

Djarot menekankan bahwa substansi konten “Mens Rea” perlu dipahami secara utuh dalam konteksnya sebagai kritik, satire, dan pendapat personal, tanpa adanya ajakan kekerasan.

"Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat," kata Djarot kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat. 

Konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta berkomunikasi dan menyampaikan informasi melalui berbagai sarana.

Baca juga: Membedah 3 Cara Gibran Balas Kritik Pedas dari Komika Pandji Pragiwaksono

"Jaminan konstitusional ini merupakan fondasi demokrasi dan tidak boleh direduksi oleh penafsiran hukum yang sempit atau represif," ujar Djarot. 

Selain itu, Djarot mengingatkan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Aturan tersebut mengakui hak setiap orang untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nurani.

Menurut dia, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban melindungi hak tersebut sepanjang dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang ketat, seperti hasutan kekerasan atau kebencian.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Kasus Penistaan Agama dan Penghasutan, Polisi Terima 3 Alat Bukti

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di ruang publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. 

Dalam kerangka ini, kata Djarot, pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik, terlebih yang disampaikan melalui seni dan komedi, seharusnya menjadi jalan terakhir.

Ia berpendapat, penggunaan hukum pidana secara berlebihan berpotensi menimbulkan ketakutan publik, membungkam kritik, dan melemahkan kualitas demokrasi.

“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ucap Djarot.

Djarot mendorong aparat penegak hukum agar bersikap arif, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dalam menyikapi perkara tersebut. 

Penegakan hukum, kata dia, harus tetap menjunjung prinsip keadilan substantif, kehati-hatian dalam menilai unsur niat, serta menjaga ruang kebebasan sipil.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved