Jumat, 16 Januari 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

4 Fakta Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Peran hingga Respons

Fakta-fakta Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025, terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Fakta-fakta Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. 

Ringkasan Berita:
  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 8 Januari 2026.
  • Tak hanya Yaqut Cholil, mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
  • Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu, tersandung perkara korupsi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp 1 triliun. 

Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan

“Benar,” kata Fitroh melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Fakta-fakta Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji

1. Kebijakan dan Peran Yaqut Cholil yang Buatnya Terseret Kasus Korupsi

Kebijakan diskresi atau keputusan khusus yang diambil oleh Yaqut pada tahun 2024 terkait kuota haji tambahan menjadi hal yang disoroti penyidik KPK. 

Saat itu, Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. 

Baca juga: Warga Rembang Terkejut Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini memiliki aturan main yang ketat: 

  • Haji Reguler (Antrean Panjang): Harus mendapatkan porsi 92 persen.
  • Haji Khusus (Biro Travel): Hanya mendapatkan porsi 8 persen. 

Tujuannya jelas, yaitu memperpendek antrean jemaah reguler yang sudah menunggu belasan hingga puluhan tahun. 

Namun, Yaqut membuat kebijakan membagi kuota tersebut menjadi 50:50 (masing-masing 10.000 jemaah).

Kebijakan tersebut, dinilai melawan hukum karena menyingkirkan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat tahun itu. 

Praktik jual beli kuota dengan pihak biro travel tertentu pun diduga terjadi dalam kebijakan tersebut. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved