OTT KPK di Ditjen Pajak Jakarta Utara Terkait Suap Pengurangan Pajak Sektor Pertambangan
Operasi senyap ini membongkar praktik suap modus pengaturan untuk pengurangan nilai pajak perusahaan di sektor pertambangan.
Ringkasan Berita:
- KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Operasi senyap ini membongkar praktik suap modus pengaturan untuk pengurangan nilai pajak perusahaan di sektor pertambangan
- Fokus utama dalam OTT kali ini adalah dugaan kongkalikong antara oknum pegawai pajak dengan pihak swasta untuk memanipulasi kewajiban pajak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), spesifiknya terkait Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Operasi senyap ini membongkar praktik suap modus pengaturan untuk pengurangan nilai pajak perusahaan di sektor pertambangan.
Baca juga: KPK Amankan Uang, Valas dan Logam Mulia dalam OTT Pajak di Jakarta Utara, Total Nilai Rp6 Miliar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam di wilayah Jabodetabek tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan delapan orang.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup yang KPK lakukan, tim telah mengamankan sejumlah 8 orang. Empat di antaranya adalah pegawai pada Ditjen Pajak, dan empat lainnya adalah pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga: KPK Bongkar Sindikat Suap Pajak di Jakarta Utara: Pegawai, Wajib Pajak, dan Konsultan Ikut Diamankan
Fokus utama dalam OTT kali ini adalah dugaan kongkalikong antara oknum pegawai pajak dengan pihak swasta untuk memanipulasi kewajiban pajak.
Budi menegaskan bahwa delik perkara ini berkaitan erat dengan upaya pengurangan nilai pajak dari perusahaan tambang.
Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kantor pusat di Jakarta, Budi menjelaskan bahwa operasional atau site pertambangan mereka berada di daerah-daerah.
"Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan. Terkait dengan pengurangan nilai pajak," jelas Budi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, turut membenarkan hal tersebut.
Ia menyebut pihak swasta yang diamankan diduga berperan sebagai wajib pajak serta konsultan yang menjembatani negosiasi haram tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, KPK juga menyita barang bukti dengan nilai fantastis.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa uang tunai rupiah, tetapi juga mata uang asing (valas) dan emas batangan.
Baca juga: KPK Ungkap OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
"Tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai sekitar Rp6 miliar," ungkap Budi.
Saat ini, kedelapan orang yang terjaring OTT, termasuk empat oknum pegawai DJP, masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers pada Sabtu malam ini untuk membeberkan detail konstruksi perkara, nama-nama perusahaan yang terlibat, serta peran spesifik dari para pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-suap4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.