OTT KPK di Ditjen Pajak
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Kasus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara
KPK menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Ringkasan Berita:
- KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
- Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.
- Lima tersangka terdiri dari 3 orang pegawai pajak dan 2 lainnya dari pihak swasta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti.
Baca juga: KPK Ungkap OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pengurangan Pajak
"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Adapun kelima tersangka terbagi dari dua kategori.
Kategori pertama dari pegawai pajak :
- Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
Kemudian untuk kategori kedua dari pihak swasta yakni:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara tersangka DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OTT Pegawai Pajak
Untuk informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah di sektor penerimaan negara.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) malam, tim penyidik mengamankan total delapan orang.
Pihak-pihak yang diangkut ke Gedung Merah Putih KPK tersebut diketahui merupakan satu rangkaian sindikat negosiasi pajak yang melibatkan unsur pegawai pajak (penyelenggara negara), pihak wajib pajak, serta pihak swasta/konsultan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan upaya negosiasi untuk mengurangi kewajiban nilai pajak.
Transaksi haram tersebut diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang berkepentingan membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asep-Guntur-OTT-KPK-Pegawai-Pajak-Jakut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.