OTT KPK di Ditjen Pajak
Siasat Pegawai Pajak Jakut Korupsi, Beri 'Diskon' Pajak hingga Rp 60 Miliar & Minta Fee Rp 8 M
Pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara mengurangi atau 'diskon' pajak hingga Rp 60 miliar dan meminta fee kepada wajib pajak.
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap siasat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
- Pegawai itu disebut memberikan 'diskon' pajak hingga meminta fee kepada wajib pajak.
- Diskon pajak yang diberikan mencapai Rp 60 miliar atau 80 persen dari yang seharusnya dibayar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut siasat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara dengan cara mengurangi atau 'diskon' pajak hingga meminta fee kepada wajib pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan peristiwa itu bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023 pada September hingga Desember 2025.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Kasus Suap Pegawai Pajak Jakarta Utara
Laporan pajak ke KPP Madya Jakarta Utara lantaran perusahaan tersebut berkantor di Jakarta.
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Atas hal itu, PT WP mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai kekurangan pajak itu tidak sesuai.
Terjadi negosiasi antara petugas pajak dan perusahaan sehingga pembayaran pajak itu mendapat diskon.
"Dari Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp 60 miliar. Hilang 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya," ungkap Asep.
Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar.
"Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp 8 miliar. Seperti ini ya. Jadi All In yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp 23 miliar, Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," ucapnya.
PT WP, kata Asep, keberatan dengan permintaan fee dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebanyak Rp 4 miliar.
"Nah kemudian, pada bulan Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, Tim Pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp 15,7 miliar," ucapnya.
Kemudian, Asep mengatakan untuk memenuhi permintaan fee dari pegawai pajak itu, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Asep-Guntur-OTT-KPK-Pegawai-Pajak-Jakut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.