Dugaan Korupsi Kuota Haji
Alasan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Jadi 50:50 Versi SK: Pertimbangan Daftar Jumlah Tunggu Jemaah
Berikut alasan Gus Yaqut merubah porsi kuota haji tambahan dari 92:8 menjadi 50:50 dalam pelaksanaan pada tahun 2024.
Ringkasan Berita:
- Perubahan proporsi kuota haji tambahan pada tahun 2024 berubah melalui KMA yang diterbitkan oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yaitu dari 92:8 menjadi 50:50.
- Berdasarkan KMA tersebut, alasan Gus Yaqut merubahnya yakni terkait dengan pertimbangan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah.
- Sementara, menurut pengacara Gus Yaqut, pertimbangan perubahan aturan yakni terkait aspek hukum hingga keselamatan jemaah.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dirinya bersama staf khusus (stafsus), Ishfa Abidal Aziz alias Gus Alex diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
KPK melakukan pengusutan terkait kasus ini sejak 9 Agustus 2025 lalu setelah adanya temuan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR terkait pembagian kuota haji tambahan.
Menurut Pansus, diskresi yang dilakukan Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan apa yang tertuang pada Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berdasarkan pasal tersebut, jumlah kuota jemaah haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dari total kuota secara keseluruhan.
Baca juga: Daftar Aset Yaqut Cholil, Eks Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rumah Senilai Rp4,5 M dan Alphard
Namun, dalam kenyataannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji reguler dan khusus sama rata yakni 50 banding 50.
Ketentuan itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang diteken oleh Gus Yaqut pada 15 Januari 2024.
"Menetapkan Kuota Haji Tambahan Tahun 14145 Hijriah/2024 Masehi sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) orang yang terdiri atas:
a. kuota haji reguler sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) orang; dan
b. kuota haji khusus sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) orang"," demikian isi dari diktum kesatu dikutip pada Minggu (11/1/2026).
Selanjutnya, pada diktum kedua, Gus Yaqut menjelaskan landasan pembagian sama rata terkait kuota haji tambahan yaitu terkait pertimbangan proporsi jumlah daftar tunggu di daerah.
"Pembagian Kuota Haji Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a didasarkan pada pertimbangan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi dan/atau kabupaten/kota," demikian isi diktum kedua.
Gus Yaqut Tak Lakukan Diskresi saat Ibadah Haji 2023
Di sisi lain, saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2023, Gus Yaqut tidak menerbitkan SK semacam ini dan pembagian kuota tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Hal ini berdasarkan data yang ditemukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang diserahkan ke KPK.
Boyamin mengungkapkan menurut KMA Nomor 467 Tahun 2023, pembagian kuota haji tambahan yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/yaqut-usai-diperiksa-di-gedung-kpk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.