Rabu, 21 Januari 2026

Komika Pandji Pragiwaksono

Indro Warkop Buka Suara soal 'Mens Rea' Pandji Dipolisikan: Harus Banyak Belajar Hukum

Indro Warkop buka suara soal polemik Pandji, ingatkan publik lebih banyak belajar hukum & hindari perpecahan.

|
Tangkapan layar YouTube Rasis Infotainment
INDRO WARKOP - Indro Warkop menilai polemik komedi Pandji harus dipahami dengan sudut pandang hukum, bukan jadi pemicu perpecahan. 

Ringkasan Berita:
  • Komedian senior Indro Warkop menanggapi polemik spesial show Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke polisi. 
  • Ia menekankan pentingnya memahami isu dengan sudut pandang hukum, seraya mengingatkan masyarakat untuk “lebih banyak belajar hukum.” 
  • Indro juga menyoroti pandangan Mahfud MD yang menilai materi Pandji tidak bisa dijerat pidana berdasarkan KUHP baru.

TRIBUNNEWS.COM - Komedian senior Indro Warkop angkat bicara terkait polemik spesial show Mens Rea Pandji Pragiwaksono yang berujung laporan polisi. 

Indro menilai perdebatan yang muncul seharusnya dipahami dengan sudut pandang hukum yang benar, seraya mengingatkan pentingnya masyarakat ‘lebih banyak belajar hukum’.

"Harus lebih banyak belajar lah ya," kata Indro saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Ia mengungkapkan, perhatiannya lebih tertuju pada pendapat Mahfud MD karena menilai mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut memiliki pemahaman mendalam mengenai isu hukum yang sedang dibicarakan.

"Opini saya, saya tertarik dengan bahasanya Pak Mahfud MD yang lebih mengerti soal hukum," ujar Indro.

Indro juga menyayangkan persoalan yang bermula dari materi komedi itu justru berkembang menjadi masalah hukum hingga berujung laporan polisi.

"Kita ini pada masa, kalau dulu zaman saya, sekarang penguasa bisa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita," ungkap Indro.

Ia pun mengimbau agar perbedaan pendapat tidak berujung pada perpecahan di tengah masyarakat.

"Jangan, jangan. Ingat Sumpah Pemuda makanya, supaya jangan ada hal-hal seperti itu muncul," tuturnya.

Baca juga: Inaya Wahid Tegaskan Angkatan Muda NU yang Laporkan Pandji ke Polisi Bukan Bagian dari Organ NU

Pandangan Mahfud MD soal Show 'Mens Rea'

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, berpandangan materi stand-up comedy Mens Rea tidak dapat dikenai sanksi pidana seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. 

"Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari," jelas Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana, penentuan waktu terjadinya peristiwa menjadi faktor penting.

Pandji diketahui menyampaikan materi Mens Rea pada Agustus 2025, meski baru ditayangkan di Netflix pada Desember 2026.

"Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu," kata Mahfud. 

Ia pun menegaskan Pandji tidak perlu merasa khawatir menjalani proses hukum terkait materi tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved