Rabu, 21 Januari 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

Kata Purbaya usai Anak Buahnya Kena Kasus Suap Pajak: Dampingi Proses Hukum tapi Ogah Intervensi

Menkeu Purbaya menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap anak buahnya yang terkena kasus suap pajak.

GO/Tribunnews.com/Igman Ibrahim
KASUS SUAP PAJAK - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui usai sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Purbaya menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap anak buahnya yang terkena kasus suap pajak. Namun, ia mengungkapkan hal tersebut bukan wujud intervensi dari Kemenkeu. 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan tetap memberikan pendampingan hukum terhadap para tersangka dugaan suap pajak di lingkungan DJP Jakarta Utara.
  • Namun, hal tersebut bukan menjadi wujud intervensi dari Kemenkeu terkait penegakan hukum di KPK.
  • Dia mengungkapkan apa yang dilakukan pihaknya menjadi wujud tanggung jawab terhadap para tersangka yang masih berstatus sebagai pegawai di lingkungan DJP Jakarta Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap anak buahnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang diduga terlibat kasus suap pembayaran pajak periode 2021-2026.

"Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena kita tidak boleh tinggalkan. Karena bagaimanapun juga, itu pegawai Kementerian Keuangan," katanya saat ditanya awak media di Banda Aceh, Aceh, pada Sabtu (10/1/2026).

Namun, Purbaya menegaskan dirinya tidak akan melakukan intervensi terkait proses hukum yang tengah dilakukan KPK selaku penegak hukum yang melakukan pengusutan.

Dia mengungkapkan pendampingan hukum dilakukan semata-mata anak buahnya tersebut masih berstatus sebagai pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan, jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga," tegasnya.

Baca juga: Pegawai Pajak Jakut yang Terjaring OTT KPK Ternyata Pernah Diskon Pajak Serupa, Tapi Tak Terendus

Purbaya menegaskan pihaknya tetap menerima keputusan hukum apapun yang akan dijatuhkan kepada anak buahnya itu.

"Jadi kalau di hukum, di pengadilan seperti apa, di pemeriksaan seperti apa salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu saja. Kalau putusannya seperti apa, apapun kita terima," ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada Sabtu (10/1/2026).

Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap delapan orang yang terdiri dari pegawai KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta.

Perusahaan Suap Pegawai Pajak agar Nominal PBB Turun

Plt Direktur Penyidikan dan Eksekutif KPK, Asep Guntur mengungkapkan perkara ini berawal ketika pada September-Desember 2025, perusahaan yaitu PT WP yang merupakan objek wajib pajak (WP) melaporkan nominal jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode tahun 2023.

Lalu, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pengecekan guna memastikan tidak adanya kekurangan bayar dari PT WP.

Saat melakukan pengecekan, PT WP ternyata memang masih kurang dalam pembayaran PBB senilai Rp75 miliar.

"Jadi ini (PT WP) sudah bayar (PBB) tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan tersebut."

"Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Asep mengungkapkan atas adanya kekurangan pembayaran tersebut, PT WP lalu mengajukan beberapa kali sanggahan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved