Kasus Jiwasraya
Kejagung Bakal Tempuh Upaya Hukum Respons Vonis 1,5 Tahun Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
jaksa layangkan upaya hukum terhadap Isa atas kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya yakni pidana penjara 4 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal melakukan upaya hukum terkait vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim terhadap eks Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso mengatakan, upaya hukum akan ditempuh lantaran vonis itu dianggap tidak sesuai dengan tuntutan yang jaksa layangkan terhadap Isa atas kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya yakni pidana penjara 4 tahun.
"Pada umumnya JPU (jaksa penuntut umum) mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut," kata Riono saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).
Kendati demikian, sebelum menempuh upaya hukum itu, saat ini kata Riono pihaknya masih memanfaatkan waktu 7 hari yang disediakan untuk mempelajari terlebih dahulu pertimbangan dari majelis hakim atas putusan terhadap Isa Rachmatarwata.
"JPU masih mempelajari putusan apakah mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi PT Jiwasraya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Isa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam sidang vonis yang digelar Selasa 7 Januari 2026 itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan bahwa dakwaan primer Jaksa yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Isa tidaklah terbukti.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap bahwa pihaknya tidak menemukan adanya ketentuan tertulis yang secara tegas melarang financial reinsursnce sebagai metode penyehatan perusahaan asuransi.
Alhasil akibat ketiadaan larangan itu hakim pun menyatakan bahwa unsur melawan hukum yang dilakukan Isa tidaklah terpenuhi.
Meski begitu dalam pertimbangan lainnya, hakim tetap menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Jaksa yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasalnya menurut hakim, Isa selaku terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
Adapun penyalahgunaan wewenang itu berupa menyetujui financial reinsursnce yang hanya memperbaiki laporan keuangan secara kosmetik tanpa memperbaiki kondisi fundamental.
Kemudian Isa juga dianggap mencatatkan 22 produk asuransi baru padahal perusahaan dalam keadaan tidak sehat dan memberikan perlakuan berbeda kepada PT Jiwasraya dibanding dengan perusahaan asuransi lain yang sama-sama bermasalah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim di ruang sidang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/asdas-Isa-Rachmatarwata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.