5 Fakta Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat: Tak Biasa, Pindah Matra hingga Balasan untuk Rekornya
Atlet lifter Rizki Juniansyah mendapat kenaikan pangkat dua tingkat, dari Letda jadi Kapten Marinir.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.com - Atlet angkat besi atau lifter Indonesia, Rizki Juniansyah, mendapat kenaikan pangkat dari Letda menjadi Kapten Marinir di Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kenaikan pangkat Rizki ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto ketika acara penyerahan bonus untuk atlet SEA Games 2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026) lalu.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini fakta kenaikan pangkat Rizki:
1. Naik dua tingkat
Atas prestasinya di SEA Games 2025, Rizki mendapatkan kenaikan pangkat sebanyak dua tingkat.
Ia yang awalnya berpangkat Letda, naik pangkat menjadi Kapten Marinir.
"(Rizki) SEA Games medali emas lagi dan pecahkan rekor dunia, jadi saya dapat laporan Panglima TNI dengan gagah menaikkan pangkat atlet ini dua tingkat. Jadi, dari Letnan Dua langsung Kapten," kata Prabowo, Kamis.
Baca juga: Pengamat Militer: Kenaikan Pangkat 2 Tingkat dan Pindah Matra Rizki Juniansyah Hal yang Baru di TNI
Prabowo menambahkan, kenaikan pangkat dua tingkat untuk Rizki ini sebagai bentuk apresiasi.
"Terima kasih penghormatanmu," ucap Prabowo.
2. Bukan hal biasa
Kenaikan pangkat dua tingkat yang dianugerahkan kepada Rizki Juniansyah bukan hal lazim.
Hal ini disampaikan Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Khairul Fahmi.
Fahmi mengatakan kenaikan pangkat seperti Rizki, bukan merupakan pola lazim dalam praktik pembinaan karier TNI sebelum tahun 2025.
Sebab, di masa lalu, sistem kepangkatan TNI secara umum dirancang bertahap, berbasis masa dinas, jabatan, serta pendidikan.
"Bahkan bagi prajurit berprestasi (termasuk atlet nasional), kenaikan pangkat biasanya diberikan satu tingkat, atau dalam bentuk percepatan karier lain seperti prioritas pendidikan dan penugasan tertentu," jelas Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/1/2026).
"Namun, kasus Rizki Juniansyah berada dalam konteks regulasi yang benar-benar baru," imbuh dia.
Fahmi lantas menjelaskan, adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 yang terbit pada Agustus 2025, mengartikan negara secara sadar memperluas ruang penghargaan bagi prajurit yang dinilai sangat berjasa bagi kepentingan TNI dan/atau negara, termasuk melalui jalur non-tempur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Lifter-Rizki-Juniansyah-Naik-Pangkat-Jadi-Kapten_20260108_203056.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.