Ijazah Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Disebut Ajukan Restorative Justice Soal Kasus Ijazah Jokowi
Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice (RJ).
Ringkasan Berita:
- Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ).
- Pelapor menyatakan pengajuan RJ akan dikaji dan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Joko Widodo.
- Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan tersangka dalam dua klaster kasus ini, sementara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya juga sempat bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice (RJ).
Hal itu dikatakan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor saat memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," ungkapnya.
Menurutnya, pengajuan RJ ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tim hukumnya.
Ade menuturkan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sangat mungkin dilakukan mengingat laporannya merupakan delik umum.
"Kita pertimbangkan hal itu, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya sehingga itu perlu kita kaji dulu bersama berdiskusi, bersama Polda Metro," tukasnya.
Lebih lanjut, Ade melihat sosok Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis selaiknya senior sehingga pertimbangan untuk RJ akan segera dibicarakan.
"Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," pungkasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sowan ke Rumah Jokowi
Diketahui dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup sejak sore hari menjelang Magrib.
Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.
“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana ,” ungkapnya dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (9/1/2026).
Kompol Syarif juga menuturkan saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sekjen-Peradi-Bersatu-Ade-Darmawan-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.