Rabu, 17 Juni 2026

Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Disebut Ajukan Restorative Justice Soal Kasus Ijazah Jokowi

Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice (RJ).

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). Pihaknya tak menutup peluang restorative justice permintaan dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice (RJ).

Hal itu dikatakan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor saat memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," ungkapnya.

Menurutnya, pengajuan RJ ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tim hukumnya.

Ade menuturkan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sangat mungkin dilakukan mengingat laporannya merupakan delik umum.

"Kita pertimbangkan hal itu, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya sehingga itu perlu kita kaji dulu bersama berdiskusi, bersama Polda Metro," tukasnya.

Lebih lanjut, Ade melihat sosok Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis selaiknya senior sehingga pertimbangan untuk RJ akan segera dibicarakan.

"Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," pungkasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sowan ke Rumah Jokowi

Diketahui dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung tertutup sejak sore hari menjelang Magrib.

Ajudan mantan Presiden Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.

“Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana ,” ungkapnya dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (9/1/2026).

Kompol Syarif juga menuturkan saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal, serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved