Minggu, 17 Mei 2026

ICW Sindir KIP: Sengketa Diajukan Sekarang, Dipanggil 4 Tahun Lagi, Informasi Keburu Basi

ICW membongkar potret buram kinerja Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dinilai kian menjauh dari semangat keterbukaan. 

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Reza Deni
Jajaran Koalisi Sipil yang tergabung dalam Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI). Mereka menilai pendaftaran menuju seleksi komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026-2030 sarat persoalan, mulai dari minimnya partisipasi publik, ketertutupan administrasi, hingga lemahnya kualitas dan konsistensi putusan Komisi Informasi selama ini, Senin (12/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • ICW menilai Komisi Informasi Pusat (KIP) tidak dalam kondisi ideal, dengan masalah serius baik dari sisi administratif maupun kualitas putusan.
  • ICW pernah dipanggil 2 hingga 4 tahun setelah sengketa diajukan, sehingga informasi yang dimohonkan kehilangan relevansi untuk riset, pemantauan, maupun investigasi.
  •  ICW menyoroti putusan KIP yang tidak progresif, termasuk soal keterbukaan dana kampanye, rekam jejak kandidat, dan laporan keuangan partai politik.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAIndonesia Corruption Watch (ICW) membongkar potret buram kinerja Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dinilai kian menjauh dari semangat keterbukaan. 

Tak tanggung-tanggung, ICW mengungkapkan pengalaman pahit saat mengajukan sengketa informasi: pemanggilan baru dilakukan dua hingga empat tahun setelah laporan diajukan.

Koordinator Bidang Advokasi ICW, Egi Primayogha, menegaskan bahwa lembaga yang seharusnya menjadi "juru selamat" bagi hak publik untuk tahu ini sedang berada dalam kondisi gawat darurat.

“Harus jujur kami sampaikan, KIP saat ini tidak sedang baik-baik saja. Kami pernah dipanggil dua tahun, bahkan sampai empat tahun setelah sengketa diajukan. Ini jelas mengkhianati asas kepastian waktu,” ujar Egi dalam diskusi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

Informasi Keburu Basi, Riset Terhenti

Lambannya birokrasi di tubuh KIP bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman bagi kerja-kerja pengawasan publik. 

Menurut Egi, keterlambatan bertahun-tahun membuat data yang diperjuangkan kehilangan relevansinya.

“Informasi itu kami butuhkan cepat untuk riset dan investigasi. Kalau baru diproses bertahun-tahun kemudian, nilainya sudah hilang. Informasi itu sudah basi,” keluhnya.

Selain masalah kecepatan, ICW menyoroti substansi putusan KIP yang dianggap kian konservatif dan formalistik. 

Egi membandingkan kemunduran tajam antara putusan KIP tahun 2013 dengan tahun 2024:

  • Tahun 2013: KIP berani mewajibkan pembukaan sumber dana partai politik secara transparan.
  • Tahun 2024: KIP justru membatasi keterbukaan hanya pada dana yang bersumber dari APBN.

Inkonsistensi ini juga terlihat dalam sengketa informasi rekam jejak kandidat pemilu dan audit JKN BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Jangan Beli Kucing dalam Karung: ICEL Desak Seleksi Komisioner KIP Transparan demi Nasib Lingkungan

KIP dinilai lebih memilih berlindung di balik prosedur formal daripada membela kepentingan publik yang lebih besar, seperti keselamatan jiwa warga dalam sistem jaminan kesehatan.

Kritik tajam ini sengaja dilempar ke publik di tengah bergulirnya proses seleksi Komisioner KIP periode 2026-2030. 

ICW memperingatkan bahwa jika proses seleksi hanya menjadi ajang bagi-bagi kursi tanpa melihat integritas dan kualitas, maka kegagalan KIP melindungi hak publik akan terus berulang.

“Tanpa keberpihakan pada kepentingan publik, Komisi Informasi hanya akan menjadi lembaga pajangan yang tidak bertaring,” pungkas Egi.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved