Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapim Bahas Wacana Revisi UU Penanggulangan Bencana
DPR RI berencana menggelar rapim membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ringkasan Berita:
- DPR RI berencana menggelar rapim membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Ā
- Pembahasan tersebut mengemuka seiring berjalannya proses uji materi undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan revisi terhadap regulasi kebencanaan.
Ā
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pembahasan tersebut mengemuka seiring berjalannya proses uji materi undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan revisi terhadap regulasi kebencanaan.
āUndang-Undang Kebencanaan itu ya tentunya karena putusan MK nanti kita akan Rapim hari ini, kita akan sampaikan bahwa karena ini putusan MK dan memang perlu sesegera mungkin kita revisi,ā kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dasco menilai, revisi UU Penanggulangan Bencana diperlukan guna memperkuat kesiapan negara dalam menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.
Baca juga: Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Bergerak Bersama Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana Sumatra
Dengan payung hukum yang lebih mutakhir, respons penanganan bencana diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
āKita enggak minta-minta ada bencana lagi, tapi bila ada kita sudah lebih siap dengan undang-undang yang baru,ā pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, mengatakan pihaknya berkomitmen mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, untuk mengoptimalkan fungsi BNPB.
Dia mengaku telah berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Dasco, terkait dengan substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu poin utama yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.
āFungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,ā kata Abdul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jumlah-total-bencana-alam-yang-terjadi-di-Indonesia-sepanjang-2025.jpg)