Kamis, 21 Mei 2026

Pimpinan DPR Bakal Gelar Rapim Bahas Wacana Revisi UU Penanggulangan Bencana

DPR RI berencana menggelar rapim membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tangkap Layar YouTube/BNPB Indonesia
BENCANA ALAM 2025 - Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatin) BNPB, Abdul Muhari, saat koferensi pers Update Penanganan Pascabencana di Sumatra dan Kilas Balik Bencana Indonesia 2025, Kamis (1/1/2026). DPR RI berencana menggelar rapim membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 
Ringkasan Berita:
  • DPR RI berencana menggelar rapim membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.Ā 
  • Pembahasan tersebut mengemuka seiring berjalannya proses uji materi undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
  • Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan revisi terhadap regulasi kebencanaan.

Ā 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana menggelar rapat pimpinan (rapim) membahas wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Pembahasan tersebut mengemuka seiring berjalannya proses uji materi undang-undang itu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR akan menjadikan putusan MK sebagai rujukan utama dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan revisi terhadap regulasi kebencanaan.

ā€œUndang-Undang Kebencanaan itu ya tentunya karena putusan MK nanti kita akan Rapim hari ini, kita akan sampaikan bahwa karena ini putusan MK dan memang perlu sesegera mungkin kita revisi,ā€ kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Dasco menilai, revisi UU Penanggulangan Bencana diperlukan guna memperkuat kesiapan negara dalam menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.

Baca juga: Wamendagri Bima Arya: Pemerintah Bergerak Bersama Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana Sumatra

Dengan payung hukum yang lebih mutakhir, respons penanganan bencana diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

ā€œKita enggak minta-minta ada bencana lagi, tapi bila ada kita sudah lebih siap dengan undang-undang yang baru,ā€ pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, mengatakan pihaknya berkomitmen mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, untuk mengoptimalkan fungsi BNPB.

Dia mengaku telah berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Dasco, terkait dengan substansi revisi UU Kebencanaan. Salah satu poin utama yang didorong adalah penguatan kewenangan BNPB agar dapat bertindak lebih operasional dan responsif hingga ke tingkat daerah.

ā€œFungsi BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Tugasnya berat, tetapi kewenangannya terbatas. Ini yang membuat penanganan bencana menjadi tidak optimal,ā€ kata Abdul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved