Selasa, 28 April 2026

Ijazah Jokowi

Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis, Keduanya Tak Lagi Jadi Tersangka

Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi dicabut kepolisian.

Tayang:
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DICABUT - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. Ia menjelaskan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi dicabut kepolisian. 

Ringkasan Berita:
  • Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi resmi dicabut oleh kepolisian. Keduanya dibebaskan dari status pencekalan ke luar negeri.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan pencabutan dilakukan setelah penyidik menerbitkan SP3 melalui mekanisme restorative justice (RJ).
  • Penerbitan SP3 dilakukan setelah Eggi dan Damai mengajukan permohonan RJ kepada Presiden Jokowi selaku pelapor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, resmi dicabut kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, polisi juga membebaskan keduanya dari status pencekalan ke luar negeri.

Menurut Budi, pencabutan status tersangka dilakukan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Terhadap dua tersangka di klaster 1 yang sudah mendapat RJ ini status tersangka sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan, penerbitan SP3 dilakukan setelah Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice kepada Presiden Jokowi selaku pelapor.

“Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif,” ujar Budi.

Menurut Budi, keputusan penghentian penyidikan tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal Polda Metro Jaya.

Gelar perkara itu dihadiri oleh Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

Ajukan permohonan RJ ke Polda Metro Jaya

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga diketahui mengajukan surat permohonan RJ ke Polda Metro Jaya. Penyidik menindaklanjuti permohonan tersebut.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," jelasnya.

Sempat Temui Jokowi

Eggi dan Damai sebelumnya juga menemui Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026).

Ketika itu, Jokowi mengatakan kedua tersangka tudingan ijazah palsu itu menemui dirinya untuk bersilaturahmi.

"Telah hadir bersilahturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty. Itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1).

Saat itu Jokowi menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian lewat restorative justice terkait kasus keduanya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved