Rabu, 17 Juni 2026

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Diam-diam Sudah Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pungli TKA, Tapi Tak Hadir

KPK rupanya telah bergerak secara senyap dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Herudin
PEMERASAN TKA - Potret Eks Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). KPK sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, pada pekan lalu. 
Ringkasan Berita:
  • KPK sudah layangkan panggilan untuk eks Menaker Hanif Dhakiri
  • Hanif Dhakiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya
  • Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang panas dari pengurusan izin tenaga kerja asing sejak lama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah bergerak secara senyap dalam mengusut kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Tanpa terendus publik dan media, penyidik KPK ternyata sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, pada pekan lalu.

Namun, politikus PKB yang menjabat sebagai Menaker pada periode 2014–2019 tersebut tidak hadir alias mangkir dari panggilan penyidik.

Informasi mengenai pemanggilan Hanif ini terbilang mengejutkan karena KPK tidak merilis jadwal pemeriksaan tersebut dalam daftar agenda harian yang biasa dibagikan kepada jurnalis. 

Hari spesifik pemanggilan tersebut pun tidak diungkap secara rinci, hanya disebutkan terjadi pada pekan lalu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan diam-diam tersebut saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2026).

Baca juga: Saksi Mengaku Diminta Staf Kemnaker Putri Citra Sebut Uang Pemerasan TKA Sebagai Tanda Terima Kasih

"Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara HD (Hanif Dhakiri) selaku eks menteri ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA," kata Budi.

Budi menjelaskan hingga saat ini, pihak Hanif Dhakiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya, maupun permintaan penjadwalan ulang.

"Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut (alasan ketidakhadiran). Dan nanti kita masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update," ujar Budi.

Baca juga: KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tampung Uang Hasil Pemerasan TKA di Rekening Kerabat

Pemeriksaan Hanif dinilai krusial untuk mendalami peran tersangka baru, yakni Heri Sudarmanto.

Heri merupakan mantan sekretaris jenderal (sekjen) Kemnaker yang menjabat di era kepemimpinan Hanif.

Menurut Budi, penyidik perlu mendalami mekanisme dan praktik pengurusan RPTKA pada masa jabatan Hanif. 

Hal ini lantaran Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang panas dari pengurusan izin tenaga kerja asing sejak lama, melintasi berbagai jabatan yang ia emban.

"Artinya kan ini memang tempusnya (waktu kejadiannya) cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku menteri ketenagakerjaan saat itu, untuk memberikan penjelasan," jelas Budi.

Jejak Kasus Heri Sudarmanto

Pemanggilan Hanif Dhakiri tidak terlepas dari penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka kesembilan dalam skandal pungli sistematis ini. 

Meski belum ditahan, Heri diduga memiliki peran sentral dan terus menerima setoran dari agen TKA bahkan setelah ia pensiun.

KPK menduga Heri menerima total uang sekitar Rp 12 miliar yang sebagian disamarkan melalui pembelian aset, seperti mobil Toyota Innova Zenix dan kendaraan lainnya yang diatasnamakan kerabat. 

Total pungutan liar yang dikumpulkan sindikat pejabat Kemnaker dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 135,3 miliar.

Penyidik kini masih menunggu konfirmasi dari pihak Hanif Dhakiri untuk penjadwalan ulang pemeriksaan guna membuat terang konstruksi perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker tersebut.

Jerat 9 Orang

Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 9 orang termasuk Heri Sudarmanto. Dari 9 orang tersebut 8 di antaranya sudah berstatus terdakwa. Hanya Heri Sudarmanto yang masih berstatus tersangka.

Berikut daftarnya:

1. Suhartono (SH), selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023.

2. Haryanto (HY), selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019–2024; kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2024–2025.

3. Wisnu Pramono (WP), selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019.

4. Devi Angraeni (DA), selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020–Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025.

5. Gatot Widiartono (GTW), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK tahun 2019–2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA tahun 2019–2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA Kemnaker tahun 2021–2025.

6. Putri Citra Wahyoe (PCW), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

7. Jamal Shodiqin (JMS), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

8. Alfa Eshad (ALF), selaku Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2019–2024.

9. Heri Sudarmanto (HS), selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2017-2018.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved