Rabu, 20 Mei 2026

Mahfud MD Sepakat Kasus Hogi Minaya Ditutup, Sentil Polisi Keliru

Mahfud MD sepakat kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka ditutup.

Tayang:
Tangkap Layar YouTube Mahfud MD Official
KASUS HOGI MINAYA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD . Mahfud MD sepakat kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka ditutup. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka usai membela istrinya dari penjambret hingga penonaktifan Kapolresta Sleman terus-terusan disorot. 
  • Terkini Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD ikut angkat bicara.
  • Mahfud MD sepakat kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka ditutup.

 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Kasus Hogi Minaya yang jadi tersangka usai membela istrinya dari penjambret hingga penonaktifan Kapolresta Sleman terus-terusan disorot. 

Terkini Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD ikut angkat bicara. 

Mahfud mengatakan penegakan hukum era sekarang adalah sebagai pembangun harmoni dengan prinsip restorasi. Artinya pengembalian ke keadaan damai seperti sebelumnya.

 

Mahfud MD Sepakat Kasus Hogi Minaya Ditutup

Mahfud MD sepakat agar kasus Hogi Minaya yang membela istrinya saat dijambret malah dijadikan tersangka, tersebut ditutup.

"DPR sudah meluruskan, saya berharap itu di-follow up. Saya belum tahu perkembangannya, tapi saya setuju arahannya, agar kasus itu ditutup," katanya, Jumat (30/1/2026).

"Tidak bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka karena membunuh orang yang pada waktu itu karena melakukan kesalahan atas dirinya. Nah, itu namanya yang restoratif ya," sambungnya.

Baca juga: Drama Kasus Hogi Minaya Berlanjut, Keluarga Penjambret: DPR Hanya Dengar Sepihak

Ia melanjutkan hukum sebagai alat harmoni. Hukum memiliki alasan pemaaf namun ada alasan pemaksa. Namun ada juga hukum karena alasan undang-undang.

Ia mencontohkan teroris yang dalam keadaan tertentu ditembak. Contoh lainnya adalah terpidana yang sudah divonis harus dieksekusi. 

"Hukum sebagai alat harmoni. Karena kalau hukum hanya diartikan dengan siapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, maka orang yang melakukan itu karena terpaksa pun harus dihukum," lanjutnya.

 

Mahfud MD Sebut Polisi Keliru

Menurut dia, polisi keliru dalam menangani perkara ini, sehingga perlu diluruskan kembali.

"Saya kira memang agak keliru dan perlu segera diluruskan kembali, agar orang yang membela diri, dan ingin menegakkan hak-haknya secara sepadan, secara setimpal, secara wajar, itu tidak harus dihukum," ujarnya.

Terkait penonaktifan Kapolres Sleman, pihaknya belum mengetahui pertimbangannya. Ia menyebut Polri akan melibatkan banyak pihak dalam penonaktifan ini.

"Karena kan perintah Polri tentang itu sebenarnya melibatkan banyak orang ya, tidak spesifik Sleman," imbuhnya. 

 

Kasus Hogi Minaya Resmi Dihentikan

Kejaksaan Negeri Sleman telah menerbitkan Surat Ketetetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Adhe Pressly Hogiminaya (Hogi Minaya).

Hogi Minaya adalah seorang suami di Sleman DIY yang sempat jadi tersangka karena membela istrinya yang menjadi korban jambret.

Setelah perkara ini selesai, Hogi Minaya ingin fokus menjalani hidup dengan lembaran baru. 

"Ke depan saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin tidak ada masalah. Ya, saya ingin bekerja kembali," kata Hogi Minaya, Jumat (30/1/2026). 

Hogi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung keluarganya dalam memperoleh keadilan.

Ia mengucapkan terimakasih kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Kapolresta, Kajari Sleman, jurnalis dan segenap warganet. 

NASIB PILU HOGI - Arsita selepas mengikuti pertemuan yang membahas Restorative Justice untuk kasus yang menjerat suaminya, Hogi Minaya, di Pengadilan Negeri Sleman. Hogi dijadikan tersangka akibat memepet jambret untuk membela diri.
NASIB PILU HOGI - Arsita selepas mengikuti pertemuan yang membahas Restorative Justice untuk kasus yang menjerat suaminya, Hogi Minaya, di Pengadilan Negeri Sleman. Hogi dijadikan tersangka akibat memepet jambret untuk membela diri. (Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)

Tidak lupa, Hogi juga mengucapkan terimakasih kepada orangtuanya yang mendukung dan terus mendoakan dirinya agar bisa mendapatkan keadilan.

Saat ini, ia mengaku lega dan tenang karena sudah ada kepastian hukum terkait kasusnya.

"Perasaan saat ini sudah tenang, sudah lega. Karena berjalan waktu, sejak April sampai sekarang sangat menguras tenaga, menguras pikiran, capek," ujar dia. 

Sementara istrinya, Arsita tampak lebih tenang. Sebab perkara yang banyak menyita waktu dan pikirannya kini telah mendapatkan keadilan.

"Kami menganggap ini sudah selesai. Saya dan mas Hogi inginnya kembali hidup normal yang gak ada apa-apa, kaya kemarin, sudah seneng," kata Arsita. 

"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak. Terutama warganet yang sangat membantu kami,  teman-teman media  dan seluruh pihak yang tidak bisa saya terimakasih satu per satu. Dengan imi saya sama Mas Hogi mengucapkan maturnuwun sanget, terimakasih," imbuh dia. 

Terpisah Penasehat Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Rahardjo mengaku sudah menerima SKP2 yang diterbitkan Kajari Sleman.

Surat tersebut dibuat sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat di Komisi III DPR-RI pada Rabu (28/1/2026) lalu. Yang mana peristiwa yang disangkakan kepada kliennya bukan merupakan tindak pidana sehingga dalam kesimpulannya harus dihentikan demi kepentingan hukum. 

Komisi III DPR-RI meminta perkara Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan pasal 65 huruf m Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam pasal 34 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Berarti untuk perkara Mas Hogi sudah selesai. Karena sudah ada surat ketetapan penghentian penuntutan," kata Teguh.

 

Kapolres Dicopot 

Kapolda juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY.

Kombes Roedy menjalankan pelaksanaan harian Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. 

Kapolda DIY mengatakan, sebagai pimpinan pihaknya telah memberikan petunjuk dan arahan.

Adapun kejadian di Polresta Sleman terjadi karena kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan ke pembina fungsi, yang menyebabkan proses penyidikan terganggu sehingga terjadi apa yang sekarang dialami.

"Ini yang tidak diharapkan," kata Anggoro. 

Baca juga: Rekam Jejak Kombes Edy Setyanto, Kapolres Sleman Dinonaktifkan Sementara Buntut Kasus Hogi Minaya

Perwira Tinggi Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini mengatakan selama ini pihaknya telah memberikan pelatihan-pelatihan, terutama penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya sejak 2023 Polda DIY telah melakukan sosialisasi sebanyak 25 kali dengan tujuan pemahaman dan proses pendidikan. 

"Namun kalau memang dalam pelaksanaannya masih ada kekurangan, kita akan perbaiki terus dan perintah untuk melaksanakan profesional dalam penegakan hukum dan perlindungan pelayanan pada masyarakat terus di lakukan oleh pimpinan Polda DIY," katanya. 

Terkait penyidik yang menangani perkara Hogi Minaya, apakah bakal ada sanksi, menurut Kapolda, semua masih dalam proses pendalaman. 

Apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran kode etik, maka penyidik dalam perkara tersebut dipastikan bakal dijatuhi sanksi. 

"Ya pasti rekomendasi dari audit, merekomendasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap temuan-temuan dugaan pelanggaran yang masih diduga terjadinya pelanggaran," kata Anggoro

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kata Mahfud MD soal Kasus Hogi Minaya Bela Istri Jadi Tersangka di Sleman

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved