Selasa, 9 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Staf Keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK terus bergerak merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
KPK - Potret Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). KPK terus bergerak merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. 

Ringkasan Berita:
  • KPK periksa  staf  keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro terkait korupsi kuota haji
  • Pemeriksaan saksi ini berjalan paralel dengan proses audit investigatif yang dilakukan BPK
  • KPK akan segera melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pada hari ini, Selasa (3/2/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari unsur swasta, yakni Irma Setianingrum, yang menjabat sebagai Staf  Keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran pihak swasta dalam skema pembagian kuota haji yang kini menjerat mantan petinggi Kementerian Agama.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Pemanggilan staf keuangan biro travel ini diduga kuat berkaitan dengan penelusuran aliran dana (kickback) yang disinyalir mengalir dari asosiasi travel kepada pejabat Kemenag.

Baca juga: KPK Buka Suara Soal Peluang Periksa Jokowi di Kasus Korupsi Kuota Haji

Keterangan Irma dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum KPK melangkah ke tahap penuntutan.

Pemeriksaan saksi ini berjalan paralel dengan proses audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sebelumnya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa penahanan terhadap para tersangka utama tinggal menunggu hasil final penghitungan kerugian negara.

"Pasca-seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya. Hasil akhir kalkulasi itu untuk melengkapi berkas penyidikan," jelas Budi.

Baca juga: Gus Alex Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK 8 Jam Terkait Korupsi Kuota Haji: Tanya Penyidik Aja

Ia memastikan, setelah angka kerugian negara dipegang penyidik, KPK akan segera melakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke persidangan.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Kedua tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan maraton oleh auditor BPK di Gedung Merah Putih pada akhir pekan lalu, Jumat (30/1/2026). 

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Kebijakan diskresi tersebut dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 yang memandatkan prioritas 92 persen untuk haji reguler demi memangkas antrean jemaah. 

Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir, dan negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Meski Gus Yaqut sempat membantah adanya intervensi atau kedekatan khusus dengan biro travel tertentu, KPK memastikan penyidikan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk dari pihak biro perjalanan hari ini.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved