Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Hakim Pertimbangkan Hadirkan Ahok dan Nicke di Sidang LNG Pertamina
Hakim Tipikor pertimbangkan hadirkan Ahok dan Nicke di sidang LNG Pertamina. Publik menanti saksi kunci kasus korupsi energi senilai USD 113 juta.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan menghadirkan eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina 2011–2021.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang perkara tersebut, dengan terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto serta mantan SVP Gas & Power PT Pertamina 2013–2014 Yenni Andayani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Ketua Majelis Hakim Suwandi menyampaikan bahwa pemanggilan saksi bergantung pada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Namun, jika nama Ahok dan Nicke tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP), majelis hakim bisa memanggil keduanya.
“Kalau nanti ternyata penuntut umum tidak menghadirkan, tapi di BAP ada, mungkin kami akan panggil. Kami akan pelajari apakah relevansinya saksi itu ada di dalam perkara ini,” kata Suwandi dalam persidangan.
Terdakwa Hari Karyuliarto sebelumnya meminta agar Nicke dan Ahok dihadirkan.
Menurutnya, pembelian LNG dari Corpus Christi, Amerika Serikat, terjadi saat keduanya masih menjabat.
“Makanya saya tidak ragu-ragu meminta Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Nicke Widyawati untuk hadir di sidang karena mereka juga harus bertanggung jawab,” ujar Hari usai sidang lanjutan perkara dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Hari mengaku kecewa karena hingga kini keduanya belum dihadirkan. Ia menilai kehadiran mereka penting untuk menjelaskan keputusan pembelian LNG di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Tersangka Suap Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar
Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa dua mantan petinggi Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan LNG periode 2011–2021.
Kerugian negara disebut mencapai USD 113,8 juta atau setara Rp1,63 triliun (kurs 2020–2021) dan Rp1,90 triliun (kurs saat ini). Nilai tersebut berdasarkan audit BPK yang diserahkan ke KPK.
Dalam dakwaan, keduanya disebut menyetujui formula harga tanpa kajian risiko, menandatangani perjanjian tanpa pembeli yang mengikat, hingga mengusulkan penambahan LNG tanpa persetujuan direksi maupun RUPS.
“Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat,” ujar Jaksa Yoga Pratomo.
Kasus ini menyoroti pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction. Persidangan menghadirkan kontras antara dakwaan kerugian besar dan klaim keuntungan dari saksi, sehingga publik menanti bagaimana majelis hakim menilai bukti dan keterangan yang saling bertolak belakang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-pengadaan-LNG-Pertamina-terdakwa-Hari-Karyuliarto-Yenni-Andayani.jpg)