OTT KPK di Depok
Ketua PN Depok Ditahan KPK Dini Hari, Bungkam dan Salam Namaste ke Wartawan
KPK menyita Rp850 juta terkait dugaan suap eksekusi lahan di Tapos dan menahan lima tersangka selama 20 hari.
Ringkasan Berita:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta resmi ditahan KPK usai OTT dan digiring keluar Gedung Merah Putih dini hari dengan rompi oranye.
- Saat dicecar pertanyaan wartawan soal dugaan suap, ia memilih bungkam dan hanya memberi salam namaste.
- KPK menyita Rp850 juta terkait dugaan suap eksekusi lahan di Tapos dan menahan lima tersangka selama 20 hari.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, akhirnya resmi mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, I Wayan Eka Mariarta bersama empat tersangka lainnya digiring keluar oleh petugas pada Sabtu (7/2/2026) dini hari, tepatnya pukul 03.01 WIB.
Momen keluarnya orang nomor satu di PN Depok ini menjadi sorotan awak media yang telah menunggu sejak proses pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: Tak Cuma Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Valas Rp2,5 Miliar
Dengan tangan terborgol besi, I Wayan Eka tampak berjalan dengan menampilkan wajah letih didampingi petugas kepolisian.
Saat dihujani berbagai pertanyaan oleh wartawan terkait kasus dugaan suap eksekusi lahan yang menjeratnya, I Wayan Eka memilih untuk membisu.
Tak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya untuk menanggapi dugaan penerimaan uang suap tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi, I Wayan Eka hanya merespons gempuran pertanyaan awak media dengan menangkupkan kedua telapak tangannya di depan dada—melakukan gerakan namaste—sebagai isyarat permohonan maaf atau enggan berkomentar.
Ia terus mempertahankan gestur tersebut sembari melangkahkan kakinya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga di lobi gedung KPK.
Penahanan ini merupakan buntut dari operasi senyap yang dilakukan tim KPK pada Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula dari sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, yang melibatkan PT Karabha Digdaya.
Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa I Wayan Eka bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, diduga meminta fee untuk memuluskan eksekusi pengosongan lahan.
Proses penangkapan pun berlangsung dramatis di kawasan Emerald Golf, Tapos, di mana tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran mobil dengan perantara suap di tengah kondisi hujan dan gelap.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta di dalam tas ransel hitam.
Kini, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, serta tiga tersangka lainnya harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Mereka resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/DITAHAN-KPK-Ketua-Pengadilan-Negeri-PN-Depok-I-Wayan-Eka-Mariarta-88.jpg)