BPJS Kesehatan
Pimpinan DPR Rapat Bareng Sejumlah Menteri, Bahas soal Perbaikan Tata Kelola Peserta PBI JKN
Wakil Ketua DPR RI rapat bersama sejumlah menteri membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi.
Ringkasan Berita:
- Wakil Ketua DPR RI rapat bersama sejumlah menteri membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi.
- Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
- Rapat ini sebagai respons atas dinamika yang terjadi di masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI merespons soal polemik penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan, dengan rapat bersama sejumlah menteri terkait, Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut membahas perbaikan ekosistem tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi.
Baca juga: PBI BPJS Diputus Tanpa Notifikasi, Ketua KPCDI Dorong Sistem Peringatan Dini
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Hadir pula, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Saan Mustopa
Selain itu, turut hadir:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin
- Menteri Sosial Saifullah Yusuf
- Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti
- Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti
- Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang
- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid
- Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini
Dasco mengatakan agenda rapat hari ini terkait persoalan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
Dia mengatakan rapat ini sebagai respons atas dinamika yang terjadi di masyarakat.
"PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu, berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan.
Namun, dia mengatakan tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI.
"Hanya mereka dari kalangan miskin atau rentan miskin yang berhak menjadi prioritas program tersebut," kata Dasco.
"Oleh karenanya, perlu ada perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi dalam rangka mitigasi penonaktifan program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran," pungkas dia.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan, penonaktifan terjadi karena penyesuaian data, di mana kepesertaan dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.
Namun jika peserta yang dinonaktifkan ternyata masih berhak atau terdaftar dalam Desil 1 sampai desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (Desil 1–4 DTSEN), maka bisa diaktifkan kembali melalui reaktivasi PBI-JK oleh Dinas Sosial setempat.
Ia mengatakan penonaktifan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat, terutama untuk pasien yang dalam kondisi darurat seperti cuci darah.
Pemerintah memberikan masa aktif PBI selama 1 bulan khusus bagi pasien cuci darah agar mereka bisa segera mengurus reaktivasi atau pindah ke segmen mandiri jika mampu.