Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Saksi Sidang Korupsi Chromebook Ungkap Persekongkolan Penguncian Spesifikasi, Mens Rea Harus Diuji

LKPP mengatakan praktik persekongkolan melalui penguncian spesifikasi harus diuji unsur mens rea-nya.

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulatsyah serta Ibrahim Arief alias Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/2/2026). Jaksa hadirkan 9 orang saksi ke persidangan 

Ringkasan Berita:
  • Roni Dwi Susanto mengatakan praktik penguncian spesifikasi pengadaan Chromebook harus diuji apakah ada niat untuk membatasi persaingan dan membuat harga jadi mahal.
  • Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tidak sesuai kebutuhan dan tidak mengikuti prinsip pengadaan, sehingga menyebabkan kerugian negara besar.
  • Total kerugian akibat kemahalan Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak perlu diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019-2021 Roni Dwi Susanto mengatakan praktik persekongkolan melalui penguncian spesifikasi harus diuji unsur mens rea-nya (niat jahat).

Adapun hal itu disampaikan Roni saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan Terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah serta Ibrahim Arief di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan misalnya, untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sebenarnya tidak dibutuhkan yang namanya Chrome Device Management (CDM).

Lalu lanjut jaksa dibuat spesifikasi khusus ada CDM, sehingga ada persekongkolan untuk mengunci terjadinya persaingan yang tidak sehat. 

"Pertanyaan saya hal-hal seperti itu apakah bisa menimbulkan harga kemahalan dan melanggar prinsip mendapatkan barang yang baik, harga yang murah?" tanya jaksa di persidangan.

Menjawab hal itu, Roni menerangkan hal itu dapat diuji adakah unsur mens rea mereka melakukan itu dalam rangka untuk membatasi persaingan sehat, menyebabkan terjadinya kemahalan harga.

"Serta lebih bahaya lagi kalau terjadi spek yang bisa tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga akhirnya suatu saat ada selain Chromebook kita bisa menemukan ada istilah total loss. Barang diadakan tetapi tidak bisa dimanfaatkan," jelas Roni.

Roni lalu menjelaskan terkait Chromebook, pemanfaatannya ada jaringan internet. Penyedia semua menyatakan syaratnya itu.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Eks Pokja LKPP Ungkap Terjadi Kemahalan Karena Harga Ditentukan Penyedia

Jaksa menayangkan bahwa dugaan pelanggaran dalam pengadaan akan semakin kuat apabila diperkuat dengan adanya putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan suatu produk dijatuhi sanksi karena praktik monopoli. 

"Itu lebih kuat lagi, membuktikan bahwa ada monopoli yang ternyata memang bisa dibelikan oleh pihak tertentu saja yang menyediakan. Sementara itu adalah barang yang seharusnya ada di pasar persaingan sempurna," tegas Roni.


Dakwaan Penuntut Umum 


Dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan para terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.

Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).

Baca juga: Saksi Sidang Nadiem Makarim Ungkap Pengadaan Chromebook Kemendikbud Tidak Libatkan LKPP

Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar). 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved