Rabu, 10 Juni 2026

Resmi! Surat Edaran FWA ASN Lebaran 2026 Terbit, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pemerintah merilis Surat Edaran FWA ASN Lebaran 2026 untuk mengatur fleksibilitas kerja selama lima hari kerja menjelang dan sesudah libur Lebaran.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
FWA ASN LEBARAN 2026 - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat acara ABAC Meeting I 2026 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026). Pemerintah merilis Surat Edaran FWA ASN Lebaran 2026 untuk mengatur fleksibilitas kerja selama lima hari kerja menjelang dan sesudah libur Lebaran. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah merilis Surat Edaran FWA ASN Lebaran 2026 untuk mengatur fleksibilitas kerja selama lima hari kerja menjelang dan sesudah libur Lebaran.
  • Penyesuaian kerja ASN berlaku pada 16–17 Maret 2026 sebelum Hari Suci Nyepi dan 25–27 Maret 2026 setelah Idulfitri 1447 H.
  • Kebijakan FWA bertujuan menjaga kelangsungan pelayanan publik, akuntabilitas ASN, dan optimalisasi penggunaan sistem elektronik pemerintahan (SPBE).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi merilis Surat Edaran tentang Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Lebaran 2026.

Kebijakan ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama lima hari kerja guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada periode libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, Flexible Working Arrangement (FWA), dan Bantuan Pangan, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan pemerintah memberikan fleksibilitas hari kerja bagi ASN dan pekerja swasta melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA).

"Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel," ujar Airlangga Hartanto, dikutip dari menpan.go.id, Rabu (11/2/2026).

Jadwal Penerapan FWA ASN Lebaran 2026

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan diterapkan pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi yaitu pada hari Senin dan Selasa tanggal 16 dan 17 Maret 2026.

Periode berikutnya adalah tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yaitu pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Total terdapat lima hari kerja yang menerapkan sistem kerja fleksibel.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan penetapan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah juga telah disusun sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

"Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama," jelasnya.

Baca juga: Jadwal Libur Anak Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2026, Bakal Libur Seminggu Full

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan disusun secara terencana, terukur, serta berbasis kepentingan publik.

Rini menekankan, FWA bukanlah penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Ketentuan Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja ASN

Para Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan, agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik.

Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN pada Instansi Pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025.

Terdapat empat poin utama yang harus diperhatikan dalam penerapan fleksibilitas kerja ASN:

  • Pertama, para Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dengan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fleksibilitas kerja.
  • Kedua, pegawai ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).
  • Ketiga, instansi Pemerintah secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code pada unit layanan masing-masing.
  • Keempat, Pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 >>> KLIK

Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2025 >>> KLIK

(Tribunnews.com/Latifah)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved