BPJS Kesehatan
Panas! Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Tantang Anggota DPR Urus Data PBI: Kalau Bisa, Saya Gaji Pak
Rapat Komisi IX DPR dan BPJS Kesehatan memanas akibat polemik penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI.
Ringkasan Berita:
- Rapat Komisi IX DPR dengan Dirut BPJS Kesehatan memanas akibat penonaktifan mendadak 11 juta peserta BPJS PBI yang memicu kekacauan di masyarakat.
- Zainul Munasichin meminta BPJS dan Kemensos tidak saling lempar tanggung jawab serta menyoroti validasi data, termasuk 120.000 pasien katastropik yang terdampak.
- Dirut BPJS Ghufron menyatakan penonaktifan berasal dari keputusan Kemensos, waktunya sangat singkat, dan memastikan pasien katastropik kini telah diaktifkan kembali.
TRIBUNNEWS.COM - Suasana rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sempat memanas dan diwarnai ketegangan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mencecar soal dinonaktifkannya tiba-tiba status Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) membuat sengkarut di tengah-tengah masyarakat.
Ia awalnya memaklumi BPJS Kesehatan hanya sebagai user, keputusan penonaktifan peserta BPJS PBI di bawah wewenang Kementerian Sosial.
Meskipun demikian, Zainul meminta BPJS Kesehatan dan Kemensos tidak saling lempar tanggung jawab.
"Tidak boleh ada kesan buang badan. Mentang-mentang kita (BPJS Kesehatan) hanya user. Kemudian seolah-olah kita ini terus kemudian membuang badan dan melempar kesalahan kepada instansi yang lain," katanya, dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN, Kamis (12/2/2026).
Zainul yakin, sengkarut data BPJS PBI bisa dihindarkan jika sejak awal kedua lembaga bekerja sama dengan baik.
BPJS PBI harusnya sempat memberikan catatan kepada Kemensos terkait ada data 120.000 pasien katastropik di data 11 juta BPJS PBI yang dinonaktifkan.
Baca juga: Profil Ali Ghufron Mukti, Dirut BPJS Kesehatan Disorot soal Sengkarut BPJS PBI, Hartanya Rp39 Miliar
Katastropik adalah penyakit kronis serius yang mengancam jiwa, membutuhkan perawatan medis jangka panjang, dan memakan biaya pengobatan sangat besar.
Seandainya mitigasi itu dilakukan, kata Zainul, tidak akan ada ribut-ribut seperti sekarang ini.
"Seandainya Kemensos dapat feedback itu dari BPJS mungkin mungkin bisa diambil langkah-langkah yang tidak perlu sampai terjadi orang ramai di rumah sakit," tegasnya.
Sekarang hingga 3 bulan ke depan, lanjut Zainul BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kemensos memiliki PR besar melakukan validasi data 11 juta peserta BPJS PBI yang nonaktif.
Jika perlu, bisa melibatkan petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit hingga Dispendukcapil untuk melakukan verifikasi data pasien sehingga masalah langsung bisa diselesaikan saat di rumah sakit.
"Sehingga selama 3 bulan nanti sudah enggak ada lagi masalah-masalah menyangkut soal validasi data. Kalau tidak dilakukan seperti itu, potensi terulang," tutupnya.
Tantangan Dirut BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron membantah pihaknya melemparkan tanggung jawab terkait data BPJS PBI.
Ia memastikan, pihaknya langsung bekerja setelah menerima surat dari Kemensos soal penonaktifan data pasien.
"BPJS Bukan diam Pak Zainul, kerja Pak. Jadi kita melarikan tanggung jawab? Tidak," tegas Ghufron
Ghufron membeberkan, proses penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI berawal dari Kemensos mengirim surat ke Kemenkes pada 22 Januari 2026.
Kemudian, sekitar 27 Januari 2026, surat itu baru diterima oleh BPJS Kesehatan.
Ghufron menyebut, pihaknya hanya diberi waktu beberapa hari untuk menganalisis data sebelum penonaktifan dilakukan pada 1 Februari 2026.
"Seminggu enggak nyampai. Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol," katanya.
Baca juga: Keluh Wali Kota Ambon usai Ribuan Warganya Terimbas BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Ghufron kemudian secara terang-terangan menantang Zainul untuk mengurus data BPJS PBI.
Bahkan, ia tidak ragu memberikan gaji.
"Kapan mau kerjanya? Seluruh Indonesia loh ini ya 1 Februari harus berlangsung gitu. Jadi berapa hari kalau Bapak bisa kerja seperti itu? Saya gaji," tantangnya.
Menanggapi itu, Zainul mempertanyakan digitalisasi di tubuh BPJS Kesehatan.
Menurutnya data bisa divalidasi dengan cepat menggunakan teknologi.
"Kan Bapak sudah selalu membanggakan tim IT Bapak. Punya teknologi, punya database. Kan tinggal data yang terima dari Kemenkes dibandingkan dengan data existing sebelumnya. Kelihatan mana yang keangkut mana yang enggak keangkut dalam PBI-nya biasanya seperti itu."
"Saya justru mempertanyakan tim IT Bapak, gimana database Bapak itu loh? Masa harus ngerekap manual kan? Enggak," kata Zainul.
Sebelum semakin memanas, Ketua Komisi IX Felly Estelita Runtuwene menengangi Ghufron dengan Zainul.
Pastikan Sudah Selesai
Ghufron Mukti dalam kesempatannya memastikan polemik ini sudah selesai.
"Tapi gorengannya belum selesai. Itu masalahnya," ujarnya.
Ghufron menjelaskan, untuk 120.000 pasien dengan penyakit berbiaya katastropik, sebenarnya sudah diaktifkan kembali kepesertaannya.
Bahkan, dari 120.000 orang itu, ada yang sudah pindah segmen dan juga lapor ke dinas sosial, sehingga yang dilakukan reaktivasi otomatis tidak sampai 120.000 orang.
"Sekarang sudah aktif kembali, yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali," ujar dia.
Baca juga: RSCM Tegaskan Layanan Tetap Jalan Meski BPJS PBI Nonaktif: Silakan Datang, Administrasi Belakangan
Ghufron menekankan, pihaknya tidak pernah tahu berapa jumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan.
Hal tersebut, dikatakan Ghufron, diurus oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial .
"Dari Kemenkes lalu didaftarkan ke BPJS untuk tahun 2026 Februari itu ini jumlahnya, kayak gitu, berbasis pada keputusan yang keputusan Kemensos tadi," kata dia.
"BPJS juga enggak tahu berapa yang dinonaktifkan, yang tidak nonaktifkan dalam pengertian tidak berhak PBI, lalu dicocokkan, lalu kemudian surat itu dilaporkan kepada Kemenkes dan Kemensos, oh sekian berarti sekian," pungkas Ghufron.
(Tribunnews.com/Endra/Reza Deni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.