Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Trauma Setelah Rumahnya Digeledah Penyidik Kejagung

Riva Siahaan menceritakan pengalamannya saat rumahnya digeledah 7 Penyidik Kejaksaan Agung bersama 2 prajurit TNI bersenjata lengkap.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS MINYAK PERTAMINA - Sidang pembacaan nota pembelaan tiga terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Riva mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap rumahnya terjadi ketika ia dan keluarganya tengah tertidur
  • Riva mengatakan penyidik Kejagung  membangunkan istrinya yang sedang tertidur dan diminta keluar dari ruang kamar saat penggeledahan
  • Penggeledahan meninggalkan dampak psikologis yang berat dan traumatis bagi Riva Siahaan dan keluarga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menceritakan pengalamannya saat rumahnya digeledah 7 Penyidik Kejaksaan Agung bersama 2 prajurit TNI bersenjata lengkap.

Riva Siahaan merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.

Riva mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap rumahnya terjadi ketika ia dan keluarganya tengah tertidur lelap pada 9 Desember 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut Riva, kejadian itu tidak pernah ia duga sebelumnya dan menjadi peristiwa kelam selama pengamanan hidupnya selama ini.

"Hidup saya dan keluarga berubah drastis ketika pada dini hari tanggal 9 Desember 2024 pukul 03.30 WIB yang kelam tersebut, tanpa ada alasan dan tanpa didahului oleh pemeriksaan hukum apapun," kata Riva dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Profil Riva Siahaan, Eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang Dituntut 14 Tahun Penjara

"Rumah saya digeledah oleh 7 petugas kejaksaan dan dua petugas TNI bersenjata lengkap," lanjut dia.

Dalam momen tersebut dijelaskan Riva, para penyidik juga membangunkan sang istri yang sedang tertidur dan diminta keluar dari ruang kamar.

Saat itu penyidik juga meminta Riva menunjukkan ruang kerjanya yang berada di rumah.

Namun, lanjut Riva, saat dia memberitahu bahwa ia tak memiliki ruang kerja di rumahnya, penyidik justru menimpali dengan jawaban yang menurutnya cukup menyakitkan.

Baca juga: Riva Siahaan Cs Dituntut 14 Tahun Bui di Kasus Minyak Pertamina, Dianggap Tidak Merasa Bersalah

"Dan saat saya mengatakan saya tidak memiliki karena secara fakta saya selalu berbagai tempat kerja di ruang keluarga dengan Putri dan putra saya, salah satu petugas mengatakan sambil tersenyum "Hah begini saja rumah Dirut"," ujar Riva menirukan perkataan penyidik terhadapnya.

Akan tetapi ketika rampung menggeledah kediamannya itu, kata Riva petugas kejaksaan tidak menemukan barang bukti apapun dalam kegiatan tersebut.

"Namun peristiwa ini meninggalkan dampak psikologis yang berat dan traumatis bagi saya dan keluarga saya terkasih," jelasnya.

Dituntut 14 Tahun Penjara

Tiga terdakwa mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dituntut 14 tahun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018-2023.

Adapun tiga terdakwa itu yakni;

  1. Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
  2. Edward Corne selaku Eks VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
  3. Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga

Jaksa menyatakan bahwa Riva, Edward dan Maya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana ketentuan pidana Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved