Polisi Terlibat Narkoba
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Tertunduk Lesu: Terjerat Narkoba, Dipecat dan Karier 2 Dekade Rontok
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tertunduk lesu usai menjalani sidang etik selama 8 jam terkait kasus narkoba.
Ringkasan Berita:
- Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tampak tertunduk lesu usai menjalani sidang etik selama 8 jam terkait kasus narkoba.
- Sidang digelar Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
- Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro tampak tertunduk lesu usai menjalani sidang etik terkait kasus narkoba, yang digelar Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Didik yang mengenakan seragam dinas lengkap Polri keluar dari ruangan sisi kanan Gedung TNCC Mabes Polri pukul 16.50 WIB.
Langkah Didik cepat saat berjalan, dikawal oleh sejumlah petugas Propam Polri.
Awak media sempat bersahutan menyapa Didik yang tampak tertunduk lesu.
Dia terlihat menunduk sambil berjalan.
Baca juga: AKBP Didik Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Lemkapi: Jadi Bahan Pembelajaran Bagi Jajaran Polri
Di sempat menoleh ke arah awak media yang memanggil namanya.
Tak ada kata yang keluar dari mulutnya.
Ekspresi yang ditunjukan Didik ini, usai dirinya menjalani sidang etik selama kurang lebih 8 jam sejak pukul 09.15 WIB.
Di mana, sebanyak 18 orang saksi diperiksa dalam sidang tersebut. Di antaranya, istri Didik, Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina dihadirkan dalam ruang sidang.
Sedangkan, saksi lainnya dihadirkan melalui sambungan Zoom.
Didik pun diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Konsumsi, Penyimpangan Seksual, Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba
Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.
"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan AKBP Didik pun menyatakan menerima putusan tersebut dari sidang etik yang digelar tersebut.
"Putusan tersebut pelanggar di hadapan ketua dan anggota komisi menyatakan menerima," ujarnya.
Kronologi Kasus
Bareskrim Polri telah menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam hal ini, Polri mengungkap alur pusaran narkoba yang menjerat AKBP Didik.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang asisten rumah tangga (ART) dari anggota kepolisian Bripka IR atau Carol dan istrinya berinisial RN.
"Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram di rumah pribadi dari tersangka Bripka IR dan Saudari AN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Kemudian, hasil pemeriksaan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB alur kasus narkoba tersebut mengarah adanya keterlibatan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dari sana, polisi langsung bergerak untuk mengamankan AKP Malaungi. Benar saja, setelah diperiksa urinenya, ia positif mengonsumsi narkoba.
Tak cukup sampai di situ, polisi pun menemukan barang bukti narkoba saat melakukan pengembangan dari AKP Malaungi.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ruang kerja dan rumah jabatan dari AKP ML, dan ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram," ucapnya.
Baca juga: Terungkap di Sidang Etik, AKBP Didik Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual Selain Kasus Narkoba
Pusaran kasus narkoba terus menyentuh oknum polisi ke tingkat yang lebih tinggi.
'Nyanyian' AKP Malaungi pun menyasar kepada AKBP Didik yang saat itu merupakan pimpinannya di Polres Bima Kota hingga akhirnya ditemukan sejumlah narkoba milik AKBP Didik.
"Sehingga pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026, Biro Paminal Div Propam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik AKBP DPK di daerah Tangerang," jelasnya.
Dapat dari Bandar Narkoba
Adapun narkoba tersebut ditemukan di dalam sebuah koper berwarna putih yang dititipkan AKBP Didik kepada seorang polisi wanita (polwan) Aipda Dianita yang dulunya bekas anak buah AKBP Didik saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Sejumlah barang bukti narkoba itu di antaranya sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.
Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buahnya yakni AKP Malaungi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E," ungkapnya.
Adapun bandar narkoba berinisial E ini sudah cukup lama memasok barang haram tersebut kepada AKBP Didik yakni sejak 2025.
"Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu," ucapnya.
Meski begitu, Johnny mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman agar kasus tersebut bisa terang benderang.
Karier 2 Dekade Rontok
Sebagai informasi, AKBP Didik Putra Kuncoro lahir di Kediri, Jawa Timur, pada 30 Maret 1979. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Ia pun mengawali karier di Polda Gorontalo selama dua tahun. Kariernya kemudian berlanjut di Polda Metro Jaya dengan sejumlah jabatan, mulai dari Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan hingga Wakapolres Tangerang Selatan.
Pada 2020, Didik mulai bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dan pernah menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Tahun 2023, ia dipercaya menjadi Kapolres Lombok Utara untuk periode 2023-2025.
Pada 14 Januari 2025, Didik resmi dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.