Rabu, 10 Juni 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini Ditunda

KPK tak akan hadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026)

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PRAPERADILAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. KPK tak akan hadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Gus Yaqut meski Telah Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved