Rabu, 29 April 2026

Wacana Potong Gaji DPR

Besaran Gaji Anggota DPR dan Perbandingannya dengan Gaji Presiden-Menteri

Setiap bulan, anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 65,5 juta. Berikut perbandingan dengan gaji presiden, wakil presiden, dan menteri.

Tayang:
Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
Ringkasan Berita:
  • Wacana pemotongan gaji DPR muncul setelah Presiden Prabowo mencontoh kebijakan Pakistan untuk efisiensi anggaran, dan mendapat respons beragam dari elite partai.
  • Sejumlah politisi mendukung wacana tersebut, namun PDIP meminta pemotongan dimulai dari presiden, wakil presiden, dan pejabat tinggi sebagai teladan.
  • Saat ini total penghasilan anggota DPR sekitar Rp65,5 juta per bulan setelah pemangkasan tunjangan, dengan komponen terbesar berasal dari berbagai tunjangan.

 

TRIBUNNEWS.COM - Wacana pemotongan gaji anggota DPR RI saat ini tengah bergulir.

Hal ini bermula saat Presiden Prabowo Subianto yang mengungkit langkah pemerintah Pakistan dalam menekan pengeluaran negara di tengah gejolak global, termasuk akibat konflik antara Iran dengan Israel dan Amerika Serikat.

Ia juga menyoroti Pakistan yang memotong gaji anggota DPR dan menterinya demi efisiensi anggaran.

"Mereka bahkan mengurangi gaji untuk anggota kabinet, untuk anggota DPR. Dan semua penghematan gaji ini dikumpulkan untuk membantu kelompok yang paling rentan, lemah," ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet di Istana, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Pernyataan Kepala Negara ini pun menuai respons beragam dari sejumlah elite partai, khususnya para legislator.

Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno misalnya yang mengatakan PAN akan mengikuti arahan Prabowo terkait langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk menghadapi dampak konflik Timur Tengah.

"Kita ikut arahan Presiden. Demi bangsa dan dengan tekad untuk selalu mendahulukan kepentingan masyarakat, kita tentu siap," kata Eddy, Senin (16/3/2026).

Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji yang siap jika gajinya dipotong negara.

Ia mengatakan dukungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepekaan terhadap keadaan serta menyesuaikan diri.

"Pemerintah harus sudah melakukan simulasi tentang apa saja yang bisa dilakukan untuk mengatasi keadaan," kata Sarmuji di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira menyatakan wacana untuk memotong gaji pejabat termasuk anggota DPR hendaknya diterapkan terlebih dahulu dari pimpinan negara sebagia bentuk teladan.

"Kalau mau potong, penghematan ya harus mulai dari diri sendiri dulu. Mulai dari presiden, wakil presiden, para menteri, pejabat-pejabat negara di republik ini," kata Andreas, Senin (16/3/2026).

Menurut dia, pemerintah perlu memberikan contoh dari level tertinggi agar semangat efisiensi benar-benar tecermin dalam tata kelola pemerintahan.

"Jangan perintahkan untuk potong orang lain," ujar Andreas.

Baca juga: Soal Wacana Potong Gaji DPR dan Menteri, PDIP Minta Dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden

Memang, berapa gaji anggota DPR RI saat ini? Juga bagaimana perbandingan gaji anggota DPR RI dengan presiden, wakil presiden, dan menteri?

Simak penjelasan di bawah ini:

Besaran Gaji Anggota DPR

Ketentuan mengenai gaji pokok dan tunjangan DPR sudah diatur melalui Surat Edaran Sekjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, serta Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000. 

Besaran gaji pokok berbeda sesuai jabatan dan jika dilihat nominalnya saja, penghasilan pokok anggota DPR relatif kecil, hampir setara dengan PNS golongan menengah yaitu Rp 4,2 juta.

Namun, mengutip dari seknasfitra.org, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan. 

Sebab, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan baik tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjungan melekat terdiri dari tunjangan istri/suami, anak, uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan tunjangan PPh Pasal 21.

Sementara tunjangan lain terdiri dari: tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Akumulasi dari seluruh komponen ini membuat pendapatan bulanan anggota DPR mencapai Rp 55-66 juta per bulan.

Ini belum ditambah dengan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.

Selai itu, angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota DPR RI tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua 

DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan mulai Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per hari serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.

Besaran gaji anggota DPR RI tersebut juga sempat dibocorkan oleh penyanyi Krisdayanti yang sempat menjadi sebagai legislator dari PDIP.

Dalam sebuah video yang ditayangkan akun YouTube Akbar Faizal Uncensored bulan September 2021, Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta setiap bulannya. 

"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti yang kala itu duduk di Komisi IX DPR.

Berbeda dengan Krisdayanti, mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membongkar fakta lain.

Mahfud MD yang pernah menjadi anggota DPR 2004-2008 justru mendengar gaji anggota DPR sebenarnya tembus miliaran rupiah per bulannya, bukan Rp 230 juta.

Hal tersebut Mahfud sampaikan saat menjawab pertanyaan host Rizal Mustary di siniar 'Terus Terang' pada kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Desember 2025.

Menurut Mahfud, gaji atau penghasilan anggota DPR saat ini sudah sangat berlebihan. 

"Menurut saya kalau memang Rp 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Karena ini (Rp 230 juta) mungkin uang bulanan untuk keluarga, untuk rumah, dan sebagainya, tunjangan. Di luar ini kan ada uang reses," katanya, dikutip dari Kompas.com.

"Waktu zaman saya itu uang reses 3 bulan sekali, sudah Rp 42 juta, tahun 2004. Dapat lagi uang berkunjung ke konstituen. Dapat lagi setiap 1 UU, kalau Anda membahas UU, 1 UU 1 kepala itu Rp 5 juta."

"Berapa UU dalam 1 tahun? Wah ini kecil banget. Rp 232 juta itu apa? Itu kan yang rutin bulanan. Waktu zaman saya ya gajinya resmi memang pada waktu itu Rp 4,8 juta, gaji pokok. Kan ada tunjangan jabatan, istri, rumah, transportasi, dan sebagainya," lanjutnya.

Nah, yang terbaru, pada September 2025, pimpinan DPR RI dan seluruh ketua fraksi partai politik di DPR RI sepakat menghapus tunjangan rumah dan pemangkasan sejumlah tunjangan fasilitas anggota dewan.

Hal ini sebagai respons atas protes keras masyarakat dan aksi demo pada Agustus 2025.

Selain tunjangan rumah, DPR juga akan memangkas sejumlah tunjangan fasilitas para wakil rakyat termasuk biaya listrik, biaya komunikasi, hingga transportasi.

Atas penghapusan beberapa poin tunjangan anggota DPR RI tersebut, kini terbilang take home pay (THP) anggota DPR RI per bulan sebanyak Rp 65.595.730.

Baca juga: Sikap PDIP, PAN, Golkar, Nasdem soal Wacana Gaji Anggota DPR Dipotong

Berikut rincian penghasilan gaji anggota DPR RI terbaru setelah adanya pemangkasan tunjangan rumah:

  • Gaji Pokok Rp 4.200.000
  • Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000
  • Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000
  • Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680
  • Uang Sidang/Paket Rp 2.000.000
  • Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20.033.000
  • Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7.187.000
  • Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Sebagai Pelaksana Konstitusional Dewan Rp 4.830.000
  • Fungsi legislasi Rp 8.461.000
  • Fungsi Pengawasan Rp 8.461.000
  • Fungsi Anggaran Rp 8.461.000

Jika ditotal seluruh tunjangan tersebut mencapai Rp 74.210.680, tetapi terdapat pengurangan Pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950.

Maka total take home pay dari anggota DPR RI secara keseluruhan perbulan sebesar Rp 65.595.730.

Perbandingan Gaji Anggota DPR RI dengan Presiden

Sementara itu, besaran gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden sampai saat ini masih diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 UU itu disebutkan, gaji pokok presiden besarannya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian pada pasal 2 Ayat 2 dituliskan, gaji pokok untuk wakil presiden besarannya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yakni sebesar Rp 5.040.00 per bulan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 poin a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000.

Dengan pengaturan tersebut, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30.240.000 per bulan (6 x Rp 5.040.00).

Sementara gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 per bulan (4 x 5.040.000).

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. 

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp22 juta per bulan.

Dengan demikian, maka total pendapatan presiden bisa mencapai sekitar Rp 62,7 juta per bulan dan wakil presiden sebesar Rp 42,16 juta per bulan.

Di samping gaji pokok dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah fasilitas, antara lain: 

  • Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya.
  • Seluruh biaya rumah tangganya.
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. 

Negara juga menyediakan tempat kediaman dengan segala perlengkapan beserta kendaraan untuk masing-masing presiden dan wakil presiden.

Baca juga: 3 Ide Pemerintah Hemat BBM: WFH ASN hingga Potong Gaji Anggota DPR-Menteri

Perbandingan Gaji Anggota DPR RI dengan Menteri

Adapun gaji pokok menteri negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur, menteri negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga berhak atas tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp 13.608.000 setiap bulan.

Jika ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional yang nominalnya mencapai Rp 120 juta hingga Rp 150 juta.

Akan tetapi, tunjangan operasional hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Seorang menteri negara juga akan menerima fasilitas lain, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Fersianus Waku)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved