Kasus Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Putusan yang Adil pada Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Nurhadi minta putusan adil di kasus gratifikasi dan TPPU, bantah semua dakwaan meski jaksa tuntut 7 tahun penjara dan denda miliaran rupiah
Ringkasan Berita:
- Nurhadi, mantan Sekretaris MA, memohon putusan adil dalam kasus gratifikasi dan TPPU saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
- Ia membantah seluruh dakwaan, menegaskan tidak pernah menerima uang, mengurus perkara, atau mengintervensi putusan
- Jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp137 miliar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi minta putusan yang adil dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan itu disampaikan dalam pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Mulanya di persidangan Nurhadi menegaskan dirinya tidak boleh dihukum hanya karena adanya transaksi-transaksi yang dilakukan oleh orang lain, tanpa bukti konkret adanya keterlibatannya.
"Apabila pembuktian masih menyisakan keraguan, maka demi hukum keraguan tersebut haruslah berpihak kepada saya selaku terdakwa," imbuhnya.
Nurhadi mengatakan ia tidak meminta keistimewaan. Hanya memohon keadilan yang objektif, berdasarkan hukum.
Baca juga: Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Perkara Gratifikasi dan TPPU
Pada usianya yang sudah berusia lanjut, dirinya hanya ingin hidup dengan tenang bersama keluarga.
Lebih lanjut, ia membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Dalam perkara ini saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah mengurus perkara, apalagi meminta uang untuk mengurus perkara. Saya tidak pernah mengintervensi putusan. Saya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan," tegasnya.
Di akhir pembelaannya, ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
"Dan untuk selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksanaan dan integritas Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya," tutup Nurhadi.
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nurhadi dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan Nurhadi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menilai Nurhadi menyalahgunakan kewenangan pada jabatannya.
“Pejabat yang melakukan tindak pidana melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan,” kata jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan, PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebut Nurhadi memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyatakan Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurhadi berupa penjara 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp137 miliar subsider 3 tahun penjara,” ucap jaksa dalam tuntutannya.
Dakwaan Penuntut Umum
Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar dari pihak berperkara saat dirinya masih aktif menjabat maupun ketika sudah tidak aktif.
Adapun Nurhadi disebut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima gratifikasi itu di lingkungan pengadilan saat proses hukum mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Gratifikasi itu Nurhadi peroleh dari kurun waktu Juli 2013 sampai dengan tahun 2019 saat masih menjabat sebagai Sekretaris MA dan setelah tidak lagi menjabat.
Tak hanya gratifikasi, Jaksa juga mendakwa Nurhadi atas dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp307.260.571.463,00 (Rp307 Miliar) dan USD50.000.
Dalam surat dakwaanya Jaksa menyatakan bahwa Nuehadi menempatkan uang yang diduga berasal dari pihak berperkara itu ke sejumlah rekening untuk dibelanjakan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/nurhadi22333333.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.