8 Poin Substansi RUU Perlindungan Saksi dan Korban, Segera Dibahas DPR Bersama Pemerintah
Komisi XIII DPR RI dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK). Ini 8 poin yang akan dibahas.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi XIII DPR RI dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan, RUU PSDK yang akan disusun ini untuk mengganti UU PDSK No.31 Tahun 2014 yang menurutnya sudah tidak relevan.
Baca juga: Banyak Penyelesaian Kasus Terhambat, Komisi XIII DPR Tegaskan Bakal Kebut Pembahasan RUU PSDK
"Kerangka perlindungan yang ada sekarang ini sudah tidak sepenuhnya menjawab kebutuhan di lapangan sehingga diperlukan-lah pengaturan ulang melalui penggantian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Willy dalam rapat kerja dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang mewakili pihak pemerintah.
Lebih lanjut, Willy Aditya mengungkapkan, pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah.
Panja tersebut akan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara.
"Insyaallah nanti panja akan dipimpin oleh Bu Dewi Asmara dan kami sudah bentuk panja," ungkap Willy.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menjelaskan, RUU PSDK telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengharmonisasian di Badan Legislasi, hingga disetujui sebagai RUU usulan DPR dalam rapat paripurna pada 8 Desember 2025.
Dia mengungkapkan, ada delapan poin substansi yang akan dibahas dalam RUU PSDK.
Berikut poin-poin substansi RUU PSDK:
- Paradigma baru perlindungan saksi dan korban serta pelapor, informan, dan atau ahli yang telah berubah dari perlindungan menjadi pelindungan yang dimaknai bahwa negara harus hadir memberikan pelindungan.
- Perluasan objek pelindungan yang diberikan kepada subjek pada semua perkara bukan hanya terbatas pada tidak pidana tapi pada semua sengketa perkara setelah melakukan penelitian.
- Perkembangan kebutuhan pelindungan yang selama ini telah bergeser tidak hanya bagi saksi dan korban melainkan juga untuk saksi, pelaku, informan, dan atau ahli yang selama ini juga telah mendapatkan ancaman.
- LPSK merupakan lembaga negara yang perlu diperkuat secara kelembagaan yang independen hadir secara aktif memberikan pelindungan bagi masyarakat.
- Dana abadi korban disediakan untuk membiayai pemulihan korban akan dikelola oleh LPSK dari berbagai sumber.
- Penguatan LPSK dengan membentuk perwakilan LPSK di provinsi dan kabupaten kota. Selain itu, LPSK juga akan diperkuat dengan pembentukan kedeputian, inspektorat, dan dapat membentuk satuan tugas khusus.
- Dalam melakukan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku, korban, pelapor, informan, dan atau ahli LPSK melakukan koordinasi dengan penyidik, penuntut umum, dan atau hakim dalam setiap tahapan proses peradilan.
- Materi substansi pengaturan RU-PSDK juga memperhatikan KUHP dan KUHAP baru khususnya paradigma sistem peradilan dari restributif justice menjadi restoratif justice dan rehabilitatif justice yang berkaitan langsung dengan pelindungan saksi dan korban serta pelapor, informan, dan atau ahli.
Pentingnya Perlindungan terhadap Saksi dan Korban
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan humanis.
Menurutnya, meski pengaturan mengenai perlindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun dalam praktiknya hingga kini masih mengalami kendala.
"Namun setelah lebih dari 20 tahun berlaku, masih menghadapi berbagai keterbatasan baik dari aspek normatif, kelembagaan, maupun implementasi," ujarnya.
"Seiring dengan perkembangan hukum nasional, sistem peradilan pidana menunjukkan pergeseran pendekatan dari yang berorientasi pada pelaku menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada saksi dan korban," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-MPR-RI-Willy-Aditya-288.jpg)