Ancaman Krisis Energi
Resmi! Pemerintah Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat, Cek Sektor yang Dikecualikan
ASN resmi WFH tiap Jumat mulai 1 April! Namun, layanan publik & sekolah tetap tatap muka. Cek daftar sektor yang wajib ngantor di sini!
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai tanggal 1 April 2026.
- Langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi geopolitik global yang mengganggu rantai pasok energi.
- Namun, sektor layanan publik, pendidikan, hingga logistik tetap bekerja secara luring dan dilarang untuk WFH.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan yang mewajibkan ASN di tingkat pusat maupun daerah untuk bekerja secara daring setiap hari Jumat ini akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Indonesia dalam memitigasi dampak krisis geopolitik global yang telah mengganggu stabilitas rantai pasok energi dunia.
Melalui pengurangan operasional kantor, pemerintah berupaya menekan konsumsi energi nasional sekaligus menjaga ketahanan fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi internasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa terdapat sektor-sektor vital yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office) atau lapangan.
Berikut adalah daftar sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH:
- Layanan Publik: Kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas), Keamanan (Polri/TNI), dan Kebersihan.
- Sektor Strategis: Industri produksi, energi, air bersih, dan bahan pokok (makanan & minuman).
- Layanan Ekonomi: Perdagangan, transportasi, logistik, dan lembaga keuangan.
- Pendidikan: Kegiatan belajar mengajar (KBM) seluruh jenjang tetap tatap muka 5 hari seminggu.
- Olahraga: Ajang prestasi maupun kegiatan ekstrakurikuler tetap berjalan normal.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka atau luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Pemerintah Tahan Harga BBM, Punya Dampak Efek Domino Sangat Besar ke Perekonomian Nasional
Adapun untuk sektor pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, mekanisme kerja dan perkuliahan akan mengikuti aturan teknis lebih lanjut.
"Untuk pendidikan tinggi semester empat ke atas, pelaksanaannya menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendiktisaintek, Brian Yuliarto," pungkas Airlangga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga produktivitas birokrasi sekaligus berkontribusi dalam ketahanan energi nasional di tengah tantangan global yang kian dinamis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Airlangga-soal-WFH-1-april.jpg)