Senin, 20 April 2026

Bantuan Langsung Tunai

6 Bansos yang Cair Bulan April 2026 usai Lebaran, Segera Cek Status Penerima dan Desil

6 bansos bakal cair pada bulan April 2026 setelah momen Lebaran. Apa saja? Ini daftarnya dan segera cek status penerimanya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Medan/Danil Siregar
PENYERAHAN DANA BANSOS - Warga menunjukkan uang tunai saat penyaluran bantuan sosial di Lapangan Sejati, Medan, Senin (24/11/2025). Terbaru, 6 bansos bakal cair pada bulan April 2026 setelah momen Lebaran. Apa saja? Ini daftarnya dan segera cek status penerimanya. 
Ringkasan Berita:
  • Setidaknya ada 6 bansos yang akan cair setelah momen Lebaran 2026. 
  • Mayoritas adalah bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Sembako alias Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • PKH adalah bansos andalan Kementerian Sosial (Kemensos) yang cair per 3 bulan sekali termasuk pada April 2026.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah masih menggelontorkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat miskin dan rentan miskin selama bulan April 2026.

Setidaknya ada 6 bansos yang akan cair setelah momen Lebaran 2026. 

Mayoritas adalah bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Sembako alias Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Sejumlah bansos tersebut ditujukan kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna membantu memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga serta mendukung biaya pendidikan anak-anak.

Selengkapnya, berikut daftar bansos yang akan cair pada April 2026. Lengkap dengan cara cek status penerima dan desil.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bansos andalan Kementerian Sosial (Kemensos) yang cair per 3 bulan sekali termasuk pada April 2026.

Pada bulan ini, pencairan PKH sudah memasuki tahap ke-2 untuk periode April, Mei, dan Juni 2026.

Bansos PKH diberikan secara tunai atau non-tunai melalui bank/kantor pos penyalur selama satu tahun penuh.

Kategori penerima PKH umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori. 

Misalnya ibu hamil/nifas, keluarga yang memiliki anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, hingga lansia. 

Tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

Oleh karena itu, besaran bansos PKH yang diterima setiap kategori pun berbeda-beda.

Baca juga: Soal Bansos Imbas Inflasi, Anggota DPR: Jangan Sampai Itu lagi-Itu lagi yang Dapat

Berikut besaran bantuan PKH tahun 2026 sesuai kategori per 3 bulan:

  • Ibu Hamil: Rp 750.000
  • Anak usia 0 sd 6 tahun: Rp 750.000
  • Anak Sekolah SD: Rp 225.000
  • Anak Sekolah SLTP: Rp 375.000
  • Anak Sekolah SLTA: Rp 500.000
  • Disabilitas berat: Rp 600.000
  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000
  • Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 2.700.000

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Kemudian, ada BPNT atau bansos sembako yang juga diberikan kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan.

Sebab tujuan penyaluran BPNT adalah untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Mengutip dari kemensos.go.id, nilai bansos BPNT yaitu Rp 200 ribu per KPM per bulan yang disalurkan secara tunai dan/atau non tunai oleh bank/kantor pos penyalur.

Waktu penyaluran Bansos bembako dilaksanakan setiap periode atau sesuai dengan kebijakan pemerintah. Misal per dua bulan atau tiga bulan sekali.

Penyaluran Program Sembako juga dapat dilakukan bersamaan dengan penyaluran bansos lainnya di Kemensos.

Segmentasi penerima BPNT meliputi:

  • Penyandang disabilitas tunggal
  • Lanjut usia tunggal
  • KPM memiliki anggota lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas
  • KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas yang kepala keluarga berusia 40 tahun ke atas sampai  dengan usia di bawah 60 tahun
  • KPM tanpa lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas dengan kepala keluarga berusia di bawah 40 tahun

3. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bansos lain yang akan cair pada April 2026 adalah Program Indonesia Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan.

Saat ini, PIP diperuntukkan untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA/sederajat.

Berikut besaran PIP untuk siswa SD hingga SMA:

  • Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.

Siswa yang duduk di kelas akhir juga akan menerima PIP. Hanya saja besarannya berbeda.

Berikut besaran pencairan PIP untuk siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK:

  • Siswa SD: Rp 225.000
  • Siswa SMP: Rp 375.000
  • Siswa SMA/SMK: Rp 900.000

4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Selanjut, ada masih ada BLT Dana Desa yang juga akan cair pada April 2026.

BLT Desa 2026 menjadi salah satu fokus utama penggunaan Dana Desa untuk membantu warga miskin ekstrem.

Penyaluran BLT Dana Desa 2026 akan melalui proses verifikasi.

Sementara penetapan penerima dilakukan secara partisipatif dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di setiap desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Karena bersumber dari Dana Desa, maka jumlah penerima BLT DD tidak akan sebanyak penerima bansos PKH dan BPNT.

Bahkan mereka yang telah menerima PKH dan BPNT, tidak akan mendapatkan BLT Dana Desa.

Penerima BLT Dana Desa biasanya mendapatkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Proses pencairan BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan setiap desa. Ada yang per 2 atau 3 bulan sekali.

Nantinya, penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan undangan dari pihak desa/kelurahan untuk menerima BLT Dana Desa 2026.

5. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah juga menyalurkan bantuan dalam bentuk dana untuk iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Bantuan ini sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dan langsung dialokasikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

6. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

Terakhir ada Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta sehingga penerimanya hanya warga Jakarta.

KJP Plus adalah bantuan dana pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu (usia 6-21 tahun) untuk menuntaskan wajib belajar 12 tahun.

Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, makanan bagi siswa SD hingga SMA/SMK/PKBM.

Kabar gembirnya, KJP Plus tahap 1 sudah cair dan disalurkan secara bertahap mulai Kamis (2/4/2026) kemarin.

Mengutip informasi dari akun Instagram @upt.p4op, jumlah penerima KJP Plus tahap I Tahun 2026 sebanyak 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Berikut rincian besaran dana KJP Plus yang diterima siswa:

1. SD/SDLB/MI 

Dana personal per bulan: Rp 250.000 
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000 
Jumlah penerima: 340.658 

2. SMP/SMPLB/MTs

Dana personal per bulan: Rp 300.000 
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000 
Jumlah penerima: 190.449 

3. SMA/SMALB/MA 

Dana personal per bulan: Rp 420.000 
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000 
Jumlah penerima: 61.205 

4. SMK 

Dana personal per bulan: Rp 450.000 
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000 
Jumlah penerima: 112.501 

5. PKBM 

Dana personal per bulan: Rp 300.000 
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: - 
Jumlah penerima: 2.664

Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengingatkan, dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan.

Sementara sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

Cara Cek Status Penerima dan Desil

Untuk mengetahui status penerima bansos seperti PKH dan Sembako, masyarakat perlu mengetahui tentang peringkat desil.

Pasalnya, peringkat pada desil menentukan apakah Anda berhak dapat bansos dari pemerintah atau tidak.

Melalui sistem desil, masyarakat dibagi ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling sejahtera).

Pengelompokan ini bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memetakan kondisi ekonomi rumah tangga di seluruh Indonesia. 

Ada dua cara untuk cek desil. Yang pertama, melalui aplikasi Cek Bansos. Yang kedua, melalui website Cek Bansos dengan alamat cekbansos.kemensos.go.id.

Dari kedua cara ini, yang paling mudah adalah melalui website Cek Bansos, karena tidak perlu mengunduh aplikasi.

Inilah cara cek status penerima bansos dan desil melalui situs Cek Bansos:

1. Akses website Cek Bansos dengan cara klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP

3. Ketikkan 6 huruf kode atau CAPTCHA yang tertera dalam kotak

4. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk me-refresh

5. Klik tombol CARI DATA

Tak butuh waktu lama, website Cek Bansos akan menampilkan nama dan peringkat desil. Termasuk tiga bansos yang digulirkan Kemensos.

Jika pada desil tertulis angka 5, artinya Anda termasuk kelompok keluarga pas-pasan. Sehingga tidak berhak mendapatkan bansos seperti PKH dan sembako, tapi masih bisa menjadi peserta PBI-JK.

Sementara jika pada desil tertulis angka 1-4, maka termasuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin. Mereka yang masuk pada desil 1-4, berhak menjadi penerima bansos.

Sisanya, desil 6-10 tergolong dalam kategori masyarakat yang menengah ke atas hingga sejahtera sehingga tidak diprioritaskan untuk memperoleh bansos.

Inilah rincian desil dan artinya:

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin
  • Desil 5: Pas-pasan
  • Desil 6–10: Menengah ke atas

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved