Selasa, 9 Juni 2026

Polemik Saiful Mujani

Qodari Tanggapi Ucapan Saiful Mujani 'Jatuhkan Prabowo', Singgung Dampak Ketidakpastian Politik

Wacana penjatuhan Presiden di luar mekanisme pemilu dinilai Qodari tidak sesuai konstitusi dan berpotensi menimbulkan instabilitas politik nasional.

Tayang:
Tribunnews.com
TANGGAPI SAIFUL MUJANI - Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa wacana penjatuhan Presiden di luar mekanisme pemilu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi serta berpotensi menimbulkan instabilitas politik nasional. 

Pernyataan Saiful Mujani

Saiful Mujani, pendiri lembaga survei dan riset bernama Saiful Mujani Research dan Consulting (SMRC), meminta Presiden Prabowo Subianto agar dijatuhkan lantaran dinilai tidak bisa dinasihati.

"Presiden ini betul-betul sudah tidak presidensial,” kata Saiful dalam forum halal bihalal yang mengusung tema “Sebelum Pengamat Ditertibkan” dan digelar di Utan Kayu, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026).

“Jadi, jangan berharap kita memberi masukan-masukan untuk dia agar lebih baik. Dan itu tidak baik juga. Cuman, untungnya, orang ini nggak akan denger gitu,” ujarnya.  

“Tidak ada alternatif yang lain. Apalagi seperti yang sudah saya katakan tadi. Presiden itu sudah tidak presiden,” kata Saiful.

“Hanya itu. Kalau menasihati Prabowo, enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itu bukan menyelamatkan Prabowo, Itu menyelamatkan diri kita dan bangsa ini. Terima kasih."

Menurut Saiful, menggulingkan kepala negara lewat pemakzulan atau impeachment akan susah lantaran proses itu dilakukan oleh MPR. Dia merasa para anggota dewan tidak bisa diharapkan.

“Yang jalan hanya ini. Bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo?” tanya Saiful yang kemudian mendapat tepuk tangan dari peserta forum.

Picu Prokontra

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menanggapi pernyataan Saiful Mujani dan menjelaskan bahwa memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya berbeda dengan makar.

"Ini problem demokrasi kita. Orang di lingkup elite tidak memahami isi konstitusinya. Kalau dibaca pasal 7A, 7B, 7C, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945, upaya memberhentikan presiden di tengah masa jabatannya itu diperkenankan oleh konstitusi." ujar Feri dalam tayangan di YouTube Kompas TV, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pemakzulan atau pemberhentian adalah hal yang berbeda dengan makar. Ia menyebut bahwa makar ialah upaya untuk membunuh hingga menggulingkan presiden.

"Kalau dilihat dari pernyataan itu sama sekali tidak ada tindakan-tindakan untuk bertindak makar."

"Tidak ada proses mengumpulkan orang, mengumpulkan senjata, mengatur strategi bahwa besok akan menculik presiden, besok akan menahan presiden, besok kemudian akan membunuh presiden, itu gak ada," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan setiap pernyataan di ruang publik harus mempertimbangkan dampak sosial dan politik yang lebih luas, terutama jika narasi tersebut berkaitan dengan upaya menjatuhkan atau pemakzulan kepemimpinan nasional.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved