Minggu, 26 April 2026

Anomali Hukum Kasus Arief Pramuhanto Menurut Syarif Hidayatulloh, Dukung Keluarga Mengadu ke DPR

Arief adalah korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan Rp 377 miliar

Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
HO/IST
Pihak keluarga Arief Pramuhanto mengajukan pengaduan resmi ke Komisi III DPR RI. Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh istri Arief, Shakuntala Dewi, ke bagian persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI, Selasa (31/03/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta. Koalisi #BebaskanArief menilai vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, merupakan bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. Syarif Hidayatulloh, selaku koordinator koalisi, menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea maupun aliran dana yang diterima Arief. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto divonis 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan 
  • Koalisi #BebaskanArief menilai vonis tersebut bentuk ketidakadilan. Menurut dia, selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat (mens rea) maupun aliran dana yang diterima oleh terdakwa
  • Langkah keluarga Arief yang mengadu ke DPR RI sebagai upaya mencari keadilan mendapat dukungan dari koalisi
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi #BebaskanArief menilai vonis 13 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, merupakan bentuk ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Syarif Hidayatulloh, selaku koordinator koalisi, menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan bukti adanya niat jahat atau mens rea maupun aliran dana yang diterima Arief.

Menurutnya, Arief adalah korban kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana perusahaan Rp 377 miliar.

“Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat serta tidak adanya aliran dana yang diterima oleh Pak Arief. Ini menjadi landasan kuat bahwa beliau harusnya dibebaskan demi hukum,” ujar Syarif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Syarif juga mendukung langkah keluarga Arief yang mengadu ke DPR RI sebagai upaya mencari keadilan.

Ia membandingkan langkah ini dengan preseden politik hukum yang pernah dilakukan Komisi III DPR RI dalam mendorong keadilan pada kasus-kasus serupa sebelumnya.

Baca juga: Vonis Berat Tanpa Bukti Aliran Dana, Keluarga Arief Pramuhanto Mencari Keadilan ke DPR

“Impor masker dan alat kesehatan saat itu merupakan penugasan negara dalam situasi darurat pandemi Covid-19. Pak Arief tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan,” tambahnya.

Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Mudzakkir. Ia menilai elemen fundamental dalam tindak pidana korupsi, yakni mens rea, tidak terpenuhi dalam perkara ini.

“Pertama, beliau menjalankan perintah jabatan. Kedua, peristiwa terjadi saat kondisi darurat pandemi. Ketiga, tidak terbukti ada aliran dana untuk memperkaya diri. Artinya, tidak ada unsur kejahatan yang dilakukan,” jelas Mudzakkir.

Mudzakkir juga menyoroti kejanggalan pada hukuman uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar dengan subsider 7 tahun penjara yang dibebankan kepada Arief. 

Menurutnya, secara logika hukum, uang pengganti hanya bisa dikenakan jika terdakwa terbukti memperoleh harta dari tindak pidana tersebut.

Jika tidak ada aliran dana yang diterima, kewajiban membayar ratusan miliar rupiah tersebut menjadi anomali hukum yang berbahaya bagi kepastian hukum.

Koalisi juga menekankan bahwa posisi Arief di PT Indofarma Global Medika (IGM) saat itu hanyalah sebagai komisaris, bukan pelaksana operasional.

Secara hukum, seorang komisaris tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan bisnis sehari-hari, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan operasional.

Sebagai informasi, hukuman terhadap Arief Pramuhanto diperberat menjadi 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah upaya bandingnya ditolak. Dan kasasinya juga ditolak oleh Mahkamah Agung.

Putusan ini lebih berat dari vonis tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved