RUU Narkotika
RUU Narkotika dan Psikotropika Diminta Tegas Bedakan antara Bandar dan Pemakai
RUU Narkotika diminta tegas bedakan bandar dan pemakai, DPR dorong rehabilitasi dan hukuman berat.
Ringkasan Berita:
- DPR dorong RUU Narkotika bedakan tegas penanganan bandar dan pemakai.
- Pemakai dipandang sebagai korban, perlu rehabilitasi bukan penjara.
- Komisi III DPR minta anggaran BNN ditingkatkan untuk dukung program rehabilitasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika mengatur pembedaan yang jelas antara penanganan gembong dan pengedar narkoba dengan para pemakai.
Menurut Benny, aparat penegak hukum harus bersikap tegas terhadap bandar dan pengedar kelas kakap, termasuk dengan menjatuhkan hukuman berat hingga pidana mati.
"Gembong narkoba itu yang merusak jutaan orang. Mereka tahu apa yang mereka lakukan, mereka untung dari kesengsaraan orang lain. Untuk mereka, tidak ada ampun, hukuman seberat-beratnya harus ditegaskan dalam undang-undang yang baru," ujar Benny dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Di sisi lain, Benny menilai pendekatan terhadap pengguna narkoba harus berbeda.
Ia menegaskan bahwa pemakai seharusnya dipandang sebagai korban yang membutuhkan pertolongan, bukan pelaku kejahatan.
Kondisi Lapas dan Rehabilitasi
Benny menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini dipenuhi narapidana kasus narkotika, sebagian besar merupakan pengguna. Hal ini dinilainya menunjukkan sistem penegakan hukum belum tepat sasaran.
"Para pemakai ini kan sebenarnya korban yang harus diselamatkan, generasi muda yang harus kita selamatkan ke depan. Persoalannya selama ini kita belum punya panti rehabilitasi yang memadai," katanya.
Ia menekankan bahwa rehabilitasi bagi pengguna tidak berarti melemahkan penegakan hukum.
Justru dengan pemisahan penanganan antara pengguna dan jaringan peredaran, aparat dapat lebih fokus membongkar sindikat narkoba.
"Kalau pengguna kita masukkan ke penjara yang sama dengan pengedar, kita hanya memenuhi lapas tanpa memutus rantai peredaran narkoba itu sendiri. Yang harus kita kejar itu gembong-gembongnya, bukan korbannya," ujarnya.
Baca juga: Tiga Pelaku Pemerasan Pedagang Bakso di Tanah Abang Positif Gunakan Narkoba
Anggaran BNN
Selain itu, Benny menyinggung keterbatasan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinilai belum memadai untuk mendukung program rehabilitasi.
Ia menyebut Komisi III DPR RI, khususnya Fraksi Partai Golkar, telah berulang kali mendorong peningkatan alokasi anggaran tersebut.
"Anggaran BNN itu kecil sekali. Kita di Komisi III sudah berkali-kali menyuarakan soal kebutuhan anggaran ini. Kalau kita serius, ini harus kita anggarkan secara memadai, sehingga para korban bisa dipulihkan dan dikembalikan ke masyarakat," ujarnya.
Harap Segera Direalisasikan
Benny berharap pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dapat segera diselesaikan.
Regulasi baru, menurutnya, harus memastikan hukuman berat bagi gembong dan pengedar, sekaligus berpihak pada pemulihan pengguna.
"Undang-undang yang baru harus memastikan gembong dan pengedar dihukum seberat-beratnya. Tapi pemakai harus diselamatkan, bukan dipenjara. Tegas kepada jaringan, selamatkan korbannya — itu semangat yang harus jadi tulang punggung undang-undang ini," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-III-DPR-RI-Fraksi-Partai-Golkar-Benny-Utama-dalam-rapat-kerja-Senayan.jpg)