Selasa, 14 April 2026

Program Makan Bergizi Gratis

Jaga Kelancaran Makan Bergizi Gratis, 3 Posisi Vital di BGN Ini Dilarang WFH!

Di tengah kebijakan WFH nasional demi hemat energi, BGN tegaskan Ahli Gizi hingga Akuntan wajib tetap WFO untuk kawal Makan Bergizi Gratis.

Dok. PLN
WFH ASN - Kepala BGN Dadan Hindayana bersama pimpinan PT PLN dan TNI AU meninjau operasional Dapur 2 SPPG di Lanud Atang Sendjaja, Bogor, Jumat (21/11/2025). Meski kebijakan WFH mulai diberlakukan bagi ASN, Dadan menegaskan tiga posisi vital tetap wajib siaga di Satuan Pelayanan demi menjamin kualitas program gizi. 
Ringkasan Berita:
  • Respons Krisis Energi: Kebijakan WFH ASN nasional merupakan strategi penghematan energi global, namun BGN tetap memprioritaskan kelancaran operasional lapangan.
  • Filter Posisi Vital: Ahli gizi dan akuntan wajib hadir fisik demi menjamin kontrol kualitas serta akuntabilitas anggaran program gizi.
  • Manajemen Risiko Terukur: Diskresi larangan WFH bagi posisi strategis dilakukan untuk memastikan distribusi makan gratis tetap berjalan tanpa hambatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat maupun daerah setiap hari Jumat, terhitung mulai 10 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai strategi nasional dalam menghadapi krisis energi global dampak konflik Timur Tengah, sekaligus akselerasi menuju sistem kerja hybrid.

Namun, di tengah kebijakan makro tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah selektif untuk memastikan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak kehilangan kendali di lapangan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak semua unit kerja di lingkungan BGN dapat menerapkan WFH secara penuh meski ada arahan nasional tersebut.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelas Dadan di Jakarta, Minggu (12/4/2026).

Pengecualian demi Operasional Strategis

Meski unit administratif seperti Inspektorat Utama hingga Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola mengikuti skema kombinasi, BGN menetapkan aturan ketat bagi garda terdepan operasional. 

Tiga kelompok pegawai ini dilarang WFH dan wajib hadir fisik karena peran mereka yang tidak tergantikan dalam pelayanan teknis:

  1. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
  2. Ahli Gizi (Pengawas Gizi)
  3. Akuntan (Pengawas Keuangan)

Dadan menekankan bahwa keberadaan mereka di lokasi adalah mandat yang tidak bisa ditawar.

"Bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi dan Pengawas Keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik maka tetap melaksanakan tugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," tegasnya.

Baca juga: BGN Sibuk Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik, Komisi IX Prihatin PHK hingga Gaji Honorer: Ironi Bangsa

Implikasi Kebijakan

Integrasi kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mencoba menyeimbangkan dua kepentingan besar: penghematan energi nasional di satu sisi, dan ketahanan pangan gizi di sisi lain.

Dengan mewajibkan Akuntan dan Ahli Gizi tetap di kantor (WFO), BGN sedang melakukan mitigasi risiko terhadap potensi hambatan administratif dan penurunan standar kualitas makanan yang mungkin terjadi jika pengawasan dilakukan secara jarak jauh.

Pengawasan kebijakan ini akan dipantau ketat secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya hingga Kepala KPPG.

Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa meskipun sistem hybrid mulai menjadi standar baru ASN, efektivitas program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa gangguan di seluruh Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved