UI: 16 Mahasiswa FH yang Lakukan Dugaan Pelecehan Verbal Masih Diperiksa Satgas PPK
UI menyampaikan perkembangan terbaru penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.
Ringkasan Berita:
- Universitas Indonesia (UI) melaporkan perkembangan terbaru terkait dugaan kekerasan seksual verbal di Fakultas Hukum.
- Hingga kini, 16 mahasiswa telah diperiksa sebagai pihak yang diduga terlibat. Proses investigasi dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) bersama fakultas dan unit universitas.
- Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan kasus ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia menyampaikan perkembangan terbaru penanganan dugaan kekerasan seksual verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum.
Hingga saat ini, sebanyak 16 mahasiswa telah diperiksa sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Proses investigasi dilakuman Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pihak fakultas, serta unit di tingkat universitas.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan dinamika kasus bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik.
"Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik," ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, perkembangan situasi di lingkungan kampus juga sempat memunculkan dinamika sosial.
Meski begitu, pihak universitas memastikan kondisi tersebut tetap terkendali.
"UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik," kata Erwin.
Seluruh terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak semua pihak.
Pihak kampus menyebut penanganan kasus telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.
Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari proses penelusuran.
Seluruh laporan diverifikasi untuk memastikan akurasi fakta sebelum pengambilan keputusan.
Tahapan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti.
Hingga penyusunan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran.
UI menegaskan bahwa penanganan kasus ini menggunakan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.
Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kampus-Universitas-Indonesia-di-Depok-OK.jpg)