Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja
KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Terkait Kasus RPTKA
KPK telusuri aset milik mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan RPTKA di lingkungan Kemnaker.
"KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal. Tentu nanti kalau itu terpenuhi, KPK tidak segan kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya," tegas Budi.
Nilai uang yang diduga masuk ke kantong pribadi Heri Sudarmanto tidaklah main-main, yakni mencapai setidaknya Rp 12 miliar.
Angka tersebut adalah bagian dari total dugaan pungli sindikat pejabat Kemnaker yang fantastis, yaitu sebesar Rp 135,3 miliar.
Fakta yang lebih mengejutkan, aliran uang haram tersebut disinyalir terus diterima oleh Heri hingga tahun 2025, meskipun dirinya sudah pensiun dan menanggalkan seragam dinasnya.
"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun. Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," ujar Budi menyoroti anomali kekuasaan eks pejabat tersebut.
Strategi KPK saat ini dititikberatkan pada optimalisasi asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara melalui pendekatan follow the money.
Jauh sebelum penyitaan Innova Zenix ini, penyidik juga telah menggeledah kediaman Heri di kawasan Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025 lalu, di mana KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen aliran dana beserta satu unit kendaraan roda empat lainnya.