Sabtu, 9 Mei 2026

BPKN dan KPAI Kritik Kemasan Bundling Air Mineral Bergambar Balita

Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun

Tayang:
Istimewa
FOTO BALITA - BPKN dan KPAI mengkritik kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang menampilkan foto balita.  

TRIBUNNEWS.COM — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritik kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang menampilkan foto balita

Gambar anak pada kemasan tersebut dinilai melanggar aturan pengawasan iklan pangan dan mengabaikan prinsip perlindungan anak.

Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk tersebut memang khusus untuk balita. AMDK dikategorikan sebagai pangan umum, bukan produk khusus bayi.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok berpendapat, penggunaan gambar bayi berpotensi menyesatkan konsumen karena menciptakan persepsi keliru seolah air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, padahal tidak ada dasar ilmiahnya. 

“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti. Dia mengatakan, BPKN akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan merekomendasikan sanksi ke BPOM.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan, keterlibatan anak dalam iklan tidak boleh bersifat eksploitatif. “Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujarnya.

Pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai ada eksploitasi simbolik pada kemasan bundling tersebut. "Citra bayi sengaja dipilih karena daya tarik emosionalnya yang kuat," kata dia.

“Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” kata Burhanuddin.

Langkah Aqua ini bisa dinilai sebagai strategi mendongkrak penjualan dengan memanfaatkan celah emosional masyarakat Indonesia yang sangat peduli pada kesehatan bayi, demi membangun persepsi positif tanpa dasar ilmiah.

Dia mengingatkan kemasaan Susu Kental Manis (SKM) yang pernah menggunakan visual anak sehat dan kemudian dilarang BPOM karena tingginya kandungan gula. Menurutnya, pola serupa terjadi di industri AMDK.

Baca juga: Danone Indonesia: Truk yang Terlibat Kecelakaan di GT Ciawi Milik Mitra Distributor

Tanggapan Danone Aqua

Menanggapi hal tersebut, Direktur Komunikasi Danone Arif Mujahidin mengatakan, tampilan visual yang dimaksud merupakan bagian dari secondary label pada kemasan bundling 6 botol AQUA 1500 ml, yaitu informasi tambahan pada kemasan luar (outer pack) yang digunakan untuk kebutuhan distribusi dan identifikasi produk bundling, dan bukan label utama produk sebagaimana label di kemasan utama (di botol).

"Jika dilihat secara utuh dan bukan hanya dari satu sisi, label sekunder tersebut menampilkan ilustrasi keluarga secara utuh, bukan balita sebagai objek tunggal," ungkap Arif Mujahidin saat dikonfirmasi Tribunnews,Jumat (17 April 2026).

Arif Mujahidin menegaskan bahwa tidak terdapat klaim atau pesan bahwa produk diperuntukkan khusus bagi bayi atau balita. "Aqua adalah air minum dalam kemasan kategori pangan umum, dan seluruh informasi pada kemasan utama telah sesuai ketentuan BPOM. Label sekunder dibuat hanya dalam konteks penjualan bundling," sebutnya.

Dia mengatakan, seluruh materi komunikasi dan kemasan Aqua telah melalui proses peninjauan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip perlindungan konsumen.

"Aqua menghargai perhatian dan masukan dari berbagai pihak dan terus berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang bertanggung jawab dengan menjaga kepercayaan masyarakat," ungkap Arif Mujahidin dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Tagar TolakDanoneAqua Trending di Media Sosial X, Danone Indonesia: Kami Tidak Terlibat Politik

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved