Mendikdasmen Beberkan Pelanggaran Pengawas TKA, Ada yang Merokok hingga Live Medsos
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendata para pengawas yang melakukan pelanggaran saat mengawasi TKA yakni merokok serta live medsos.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mendata para pengawas yang melakukan pelanggaran saat mengawasi Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan terdapat pelanggaran yang dilakukan pengawas saat TKA.
"Semua sudah kita data. Jadi kami sudah ada data nasional pelanggaran-pelanggaran baik oleh proktor maupun oleh pengawas maupun oleh sekolah yang sekarang semua sudah kita data dan sudah bisa bahkan kita sudah punya nama-namanya," kata Abdul Mu'ti usai Peluncuran Program Pelatihan Pendidikan Inklusif di SMPN 16 Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dirinya mengungkapkan ada pengawas yang melakukan siaran langsung atau live saat ujian berlangsung.
Selain itu, terdapat pula pengawas yang merokok saat bertugas mengawasi TKA.
"Ada pengawas yang live video, kami ada data namanya. Ada pengawas yang merokok, kami juga ada data namanya di sekolah mana, gurunya siapa," katanya.
Baca juga: Ujian TKA SD Dimulai 20 April 2026, Mendikdasmen Pastikan Tak Ada Kendala Listrik dan Internet
Abdul Mu'ti mengatakan sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan.
Sanksi ini mulai dari teguran hingga pencoretan dari penugasan di masa mendatang.
"Mereka nanti kita berikan sanksi, kita berikan catatan. Kalau yang memang berat, nanti tidak kita beri kesempatan untuk jadi pengawas di tahun depan," katanya.
Sementara bagi pelanggaran yang ringan dan masih dapat diperbaiki, Kemendikdasmen akan memberikan kesempatan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Kalau yang ringan dan masih bisa diperbaiki, ya nanti kita berikan kesempatan sesuai aturan," pungkasnya.
Baca juga: 5 Contoh SK Panitia TKA SD 2026 Guru Pengawas Tes Kemampuan Akademik & Link Download
Seperti diketahui, rangkaian TKA SD dan SMP tahun 2026 dimulai dengan pendaftaran yang dibuka 19 Januari-28 Februari 2026.
Pelaksanaan TKA SD bakal berlangsung pada 20 hingga 30 April 2026. Bagi peserta yang berhalangan hadir, TKA susulan disediakan pada 11–19 Mei 2026.
Selanjutnya, pengolahan hasil TKA dilakukan pada 20–24 Mei 2026 dan pengumuman hasil resmi akan disampaikan pada 25 Mei 2026.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Abdul-Muti-soal-penggunaan-bahasa-indonesia.jpg)