Ijazah Jokowi
Roy Suryo Cs Bantah Kasus Ijazah Jokowi Sudah P21 & Segera Ada Penahanan: Jaksa Belum Terima Berkas
Refly Harun dan Roy Suryo membantah kabar soal kasus ijazah Jokowi berkasnya sudah lengkap dan siap disidangkan atau P21, serta segera ada penahanan.
Ringkasan Berita:
- Refly Harun dan Roy Suryo membantah kabar soal kasus ijazah Jokowi berkasnya sudah lengkap dan siap disidangkan atau P21, serta segera ada penahanan.
- Refly menyebut berkas perkara kasus ijazah Jokowi itu belum diterima jaksa.
- Sehingga jika ada pernyataan pihak lain yang menyebut kasus ijazah Jokowi berkasnya sudah lengkap dan segera ada penahanan ini adalah informasi palsu.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun membantah kabar status kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Refly menyebut, pada Jumat (17/4/2026) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menyerahkan kembali berkas P19 kasus ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan, karena dinilai belum lengkap.
Lalu setelah Roy Suryo, Refly Harun, dr Tifa dan tim kuasa hukum lainnya menemui jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, diketahui fakta bahwa berkas kasus ijazah Jokowi itu belum diterima jaksa.
Pertemuan Roy Suryo Cs dengan peneliti Kejati DKI Jakarta itu dilakukan pada hari ini, Selasa (21/4/2026).
"Kita tahu Polda Metro Jaya sudah memberitahukan pada tanggal 17 April 2026 kemarin, pada hari Jumat, mereka sudah mengirimkan berkas P19, setelah diperintahkan untuk perbaikan, mereka kemudian menyampaikan sudah mengirimkan berkas dan sudah press conference, dari Dirreskrimum. Tetapi tadi kami mendapatkan informasi, ternyata mereka (Jaksa) belum terima berkasnya," kata Refly dalam konferensi persnya, Selasa.
Atas informasi dari jaksa tersebut, Refly pun menegaskan bahwa pernyataan pihak lain yang menyebut kasus ijazah Jokowi berkasnya sudah lengkap dan segera ada penahanan ini adalah informasi palsu.
Bahkan terkesan seperti informasi yang mengada-ada, karena Kejati DKI Jakarta sudah mengakui bahwa mereka belum menerima berkas kasus ijazah Jokowi.
Refly kemudian menyinggung sosok AA yang memberikan pernyataan soal status kasus ijazah Jokowi sudah P21 dan akan segera ada penahanan.
Sosok AA ini diduga merujuk pada Ketua Umum Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa sebentar lagi P21 dan lain sebagainya, itu orang yang tidak tahu kabar sebenarnya, ngarang ya."
"Kalau enggak salah pernah disampaikan oleh siapa itu, namanya pakai AA (inisial AA)," jelas Refly.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Ingin Kasus Ijazah Dihentikan, tapi Ogah Minta Maaf dan Restorative Justice ke Jokowi
P21 adalah kode dalam hukum acara pidana Indonesia yang menandakan berkas perkara penyidikan dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). P21 berarti perkara siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Sementara P-19 adalah kode dalam administrasi kejaksaan Indonesia yang menandakan pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik karena belum lengkap.
Berkas dikembalikan dengan petunjuk (P-19) untuk dilengkapi, baik secara formil maupun materiil, dan harus segera diperbaiki oleh penyidik, berbeda dengan P-21 yang berarti berkas sudah lengkap
Baca juga: Rismon Sianipar Terima SP3, Jokowi: Itu Kewenangan Polda Metro Jaya