Rabu, 22 April 2026

Seleksi KPU dan Bawaslu Rentan Titipan Parpol Lewat Fit and Proper Test DPR Jelang Pemilu 2029

Proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR dinilai membuka celah masuknya kepentingan politik dalam rekrutmen penyelenggara pemilu.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PENYELENGGARA PEMILU - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah dalam diskusi bertajuk Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Mekanisme seleksi yang seharusnya berbasis kemampuan justru kerap diwarnai intervensi politik, termasuk potensi titipan dari partai politik
  • Meski mekanisme seleksi penyelenggara Pemilu dirancang terbuka melalui tim seleksi independen, praktik di lapangan tidak sepenuhnya berjalan demikian
  • Publik kesulitan menilai sejauh mana integritas dan independensi calon benar-benar terjaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai membuka celah masuknya kepentingan politik dalam rekrutmen penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai mekanisme seleksi yang seharusnya berbasis kemampuan atau merit justru kerap diwarnai intervensi politik, termasuk potensi titipan dari partai politik.

"Di dalam rekrutmen KPU dan Bawaslu di tingkat daerah, awalnya itu kan yang paling dominan kami temui adalah pengaruh Ormas, entah itu Ormas kelompok atau misalnya Ormas berbasis keagamaan atau Ormas kedaerahan," kata Hurriyah dalam diskusi bertajuk 'Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu' di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (22/4/2026),

"Tetapi belakangan ada tren yang juga menonjol, dan ini memang waktu itu belum ter-cover besar di dalam riset kami tahun 2018-2019, yaitu pengaruh partai politik, titipan partai," sambungnya.

Hurriyah menilai, meski mekanisme seleksi penyelenggara Pemilu dirancang terbuka melalui tim seleksi independen, praktik di lapangan tidak sepenuhnya berjalan demikian.

Baca juga: Sudah Dua Kali Kejadian, Eks Ketua KPU Khawatir DPR Sahkan RUU Pemilu Mepet Tahapan 2029

Ia menyebut proses tersebut kerap bersifat multi-party based, di mana terdapat dukungan dari partai politik terhadap kandidat, meskipun hal itu tidak diungkap secara terbuka ke publik.

Akibatnya, publik kesulitan menilai sejauh mana integritas dan independensi calon benar-benar terjaga.

"Masalahnya adalah mekanisme seleksi kita kan tadi mekanisme yang terbuka lewat tim seleksi yang ditunjuk secara independen, tetapi praktiknya sebenarnya adalah multi-party based, ada dukungan partai," ucapnya.

"Tapi proses ini kan tidak dibuka jadi kita tidak pernah tahu si A ini didukung oleh siapa, si B ini didukung oleh siapa. Proses itu ada tetapi tidak bisa dilihat di permukaan," lanjut Hurriyah.

Menurutnya, situasi ini juga menyulitkan proses akuntabilitas.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen Jadi Sorotan Utama di Revisi UU Pemilu

Tanpa transparansi, tidak ada mekanisme yang memadai bagi publik untuk mengawasi apakah seorang komisioner tetap bertindak independen atau justru terpengaruh oleh afiliasi sebelumnya.

"Ini justru menjadi semakin sulit sebenarnya untuk diakses, apakah ini orang independen atau tidak atau sejauh mana misalnya dukungan dari ormas A atau partai A kepada si calon tersebut mempengaruhi independensi dia setelah terpilih," jelasnya.

"Terutama misalnya ketika ada konflik kepentingan, ketika ada misalnya pelanggaran yang dilakukan oleh misalnya partai tersebut, apakah kemudian ini akan diproses secara serius," pungkas Hurriyah.

Sebagai informasi, masa jabatan seluruh penyelenggara pemilu pusat yang dilantik pada 2022 lalu bakal selesai satu tahun lagi.

Dalam proses selanjutnya, calon anggota KPU-Bawaslu periode berikutnya akan diseleksi oleh tim panitia seleksi atau pansel.

Tim pansel penyelenggara pemilu adalah tim independen yang dibentuk untuk menyeleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang berintegritas, profesional, dan mandiri.

Tim ini bertugas melakukan tahapan seleksi, mulai dari penelitian administrasi, tes tertulis, psikologi, kesehatan, hingga wawancara, sebelum menyerahkan nama calon kepada presiden atau DPR.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved