Menko Yusril soal Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah
Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons soal i Feri Amsari dan Ubedilah Badrun yang dilaporkan ke polisi.
Saat ini, salah satu laporan telah mencantumkan Feri Amsari sebagai terlapor, sementara laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang bagi publik untuk memantau perkembangan kasus tersebut.
“Kami memahami situasi publik. Namun, Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan penanganannya,” ungkapnya.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Dua Laporan Terhadap Feri Amsari Terkait Dugaan Hoaks Swasembada
Ubedilah Badrun Juga Dilaporkan ke Polisi
Tak hanya Feri, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan oleh Koordinator Pemuda Garda Nusantara Rangga Kurnia Septian ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beban bangsa.
Laporan tersebut sudah teregister dengan Nomor LP/B/2560/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan masyarakat dan telah diterima SPKT Polda Metro Jaya.
"Ya benar PMJ telah menerima laporan masyarakat Senin 13 april 2026 terkait dugaan ujaran kebencian di media elektronik," katanya saat dikonfirmasi Selasa (14/4/2026).
Dalam laporannya, pihak pelapor memperkarakan pernyataan terlapor yang menyebut Prabowo - Gibran adalah beban nyata bagi bangsa Indonesia.
Kemudian terlapor juga menyerukan narasi "mundur atau dimundurkan" di Podcast Youtube Forum Keadilan TV yang ditayangkan pada 6 April 2026 lalu.
"Pelapornya RKS warga negara Indonesia," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)